PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasus kriminalitas dengan pelaku anak di bawah umur yang berlangsung di wilayah hukum Polres Pacitan, menunjukan angka cukup memprihatinkan. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Pacitan mencatat, di sepanjang tahun 2016 lalu, sedikitnya ada 10 kasus kejahatan dengan pelaku anak di bawah umur yang telah ditangani lembaga peradilan.
Sedangkan di awal tahun 2017 ini, sudah ada satu kasus kejahatan dengan pelaku anak-anak yang telah dinyatakan P21. Kasus tersebut merupakan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Baca Juga: Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM
Imam Bajuri, asisten lembaga bantuan hukum (LBH) Trisula yang diperbantukan pada Pos Bakum PN Pacitan mengatakan, dari 10 kasus kejahatan dengan pelaku anak di bawah umur tersebut, didominasi persoalan pelecehan seksual. "Pelaku dan korban masih sama-sama anak di bawah umur," terang Bajuri, Senin (23/1).
Merujuk hasil putusan majelis hakim PN Pacitan, lanjut Bajuri, kesepuluh kasus kejahatan tersebut mayoritas merupakan pelanggaran atas pasal 81, 82, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dari puluhan kasus tersebut, para terdakwanya mendapatkan vonis bervariatif. Namun rata-rata mereka harus menjalani masa pidana penjara di antara 5 hingga 7 tahun. Saat ini para terpidana yang masih anak-anak tersebut sudah mendekam di balik jeruji penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pacitan," tuturnya. (yun/rev)
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Kayen Pacitan Ternyata Pesilat dan Suka Mempelajari Ilmu Klenik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News