BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dengan membakar kemenyan dan membunyikan kentongan, ratusan massa kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (24/1). Di bawah terik matahari, gelombang aksi demo tersebut masih mengusung tuntutan penuntasan kasus korupsi di Kabupaten Blitar. Utamanya, kasus korupsi agraria. Mereka tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Blitar Raya (Gempita) .
"Lagi-lagi kita lakukan aksi unjukrasa agar kejaksaan segera memenuhi janjinya untuk menuntaskan kasus korupsi, termasuk kasus korupsi agraria. Dan hari ini istimewa sekali karena kita membawakan kemenyan dan kentongan sebagai simbol mengusir roh jahat," jelas Trianto, koordinator aksi.
Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar
Pada aksi demo sebelumnya, memang pihak Kejari Blitar berjanji akan menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) pada tanggal 17 Januari lalu. Namun sampai hari ini, janji itu belum terealisasi. Padahal, Kejari Blitar diketahui sudah dua tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi di PT Kismohandayani Desa Soso dan PT Retorejo Kruwuk Desa Gadungan Kec Gandusari Kab Blitar. Kedua perusahaan itu HGU-nya telah habis sejak tahun 2010. Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1996 tentang HGU, diatur jika HGU habis masa berlakunya tapi masih dikelola, maka ada indikasi korupsi. Dalam dua kasus ini, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 10 miliar.
Sementara, bekas perkebunan PT Kismohandayani saat ini masih menjadi obyek sengketa antara masyarakat penggarap dengan pemilik bekas perkebunan perusahaan itu. Pengadilan Negeri Blitar mendata kasus tersebut di dokumen No 142/PDT.G/2016/PN.BLT dan No Blokir HGU di Badan Pertanahan Nasional Blitar No 306/27 Desember 2016.
"Jelas ada permainan, karena HGU nya sudah mati, dan seharusnya lahan perkebunan sudah dikembalikan ke masyarakat sebagai petani penggarap, " terangnya.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Massa yang menunggu di luar gerbang Kejari Blitar akhirnya ditemui oleh Kasi intelejen Safi. Saat itu juga Safi menjelaskan jika kasus tersebut sudah diproses sesuai prosedur. Namun hasil penyidikan tidak bisa diumumkan. Karena diduga akan ada tersangka lain yang segera akan ditangkap.
"Semua sudah kita proses sesuai tahapan dan prosedur, sehingga teman-teman tidak usah khawatir, " ungkap Safi. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News