Mantan Dirut PDAM Sidoarjo 'hanya' Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim

Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Terdakwa Sugeng Mujiadi, mantan Dirut PDAM Sidoarjo, berjabat tangan dengan JPU usai menjalani sidang terakhir. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jatim akhirnya memvonis terdakwa Sugeng Mujiadi mantan Dirut PDAM Sidoarjo, bersalah, Kamis (26/1).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Matius Samiaji SH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI

"Terdakwa dijatuhi pidana 4 tahun penjara, denda 50 juta, subsider 3 bulan," ujarnya, dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Jatim.

Putusan itu separuh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 8 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti senilai Rp 1,4 miliar, subsider 4 tahun penjara.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga tidak membebankan uang pengagnti terhadap terdakwa seperti dalam tuntutan JPU. Majelis memiliki pertimbangan atas putusan tidak dibebankannya uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan 10 ribu Sambungan Rumah (SR) PDAM Sidoarjo.

Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024

Kuswantoro SH, Anggota Majelis Hakim menyatakan majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Sidoarjo, dalam tuntutan primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. "Tuntutan primer tidak terpenuhi unsur-unsurnya," ucapnya, dalam membacakan pertimbangan putusan majelis hakim.

Termasuk, sambungnya, uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa senilai Rp 1,4 miliar. Menurutnya, dalam fakta persidangan pemeriksaan sejumlah saksi, terdakwa tidak dapat dibuktikan menerima dan menikmati kerugian.

"Termasuk saksi dari Tjio Julius, rekanan pemenang tender juga tidak mengakui memberikan uang kepada terdakwa," ujarnya.

Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo

Justru majelis hakim memiliki pendapat sendiri bahwa terdakwa dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan yang dimenangkan CV. Langgeng Jaya senilai Rp 8,9 miliar.

"Sebagai pimpinan, seharusnya terdakwa tidak melakukan intervensi kepada bawahannya," jelasnya.

Atas putusan itu, JPU langsung menyatakan banding. "Hari ini kami menyatakan sikap untuk melakukan banding," ujar Wahid SH. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Mursid Murdiantoro SH, masih pikir-pikir untuk melakukan banding. (nni/rev)

Baca Juga: Dapat Somasi terkait Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor: Tidak Masalah, Silakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO