Hearing dengan Dewan, Tim Pansel Sebut Pemilihan Dua Direktur BUMD Jember Sudah Sesuai Perbup

Hearing dengan Dewan, Tim Pansel Sebut Pemilihan Dua Direktur BUMD Jember Sudah Sesuai Perbup

"Karena itu, kami membutuhkan waktu jadwal dari pihak Badan Diklat, hal inilah yang tidak dapat ditentukan sepihak," jelasnya. Baru ketika mendapatkan jadwal akhirnya bisa dilakukan assessment tersebut.‎

‎Kemudian hasil assessment ini dijakdikan dasar oleh bupati untuk menentukan siapa yang ditunjuk ‎menduduki jabatan direksi tersebut. "Semua kewenangan dari bupati " ucap Widodo.

Pihaknya pun tidak tahu menahu ‎mengapa dari enam jabatan direksi, hanya diisi tiga. Sedangkan yang tiga dibiarkan kosong meskipun sebenarnya ada pendaftarnya. 

Mengenai keberatan sejumlah peserta yang diharuskan membayar Rp 25 juta apabila tidak bersedia saat dipanggil, diakui Widodo karena sejak awal pihaknya ingin menyelenggarakan seleksi dengan sebenar-benarnya. "Semangatnya seleksi tidak main-main," tegasnya.

"Oleh karena itu, bagi pendaftar harus ada konsekuensi tersebut dan dipastikan dengan kesanggupan tamda tangan. Jika tidak sanggup maka tidak tanda tangan," tegasnya. Hal tersebut, kata ia, sudah ditegaskan di awal dengan penuh kesadaran dari masing-masing peserta.

Terkait ada dugaan salah satu direksi yang dilantik dianggap tidak memenuhi syarat memimpin perusahaan lima tahun juga diungkap. Rinto C. Sembodo dari inspektorat menjelaskan pihaknya sebagai seleksi administrasi sudah mengecek itu.

"Ada bukti fisiknya yang bisa dipertanggung jawabkan," ucap Rinto. Namun, pihaknya memang tidak dalam kapasitas mengkroscek ‎keasliannya.

Namun, jika dikemudian hari ada temuan bukti baru misalnya tidak memenuhi syarat atau buktinya palsu ada kemungkinan lain. "Maka bisa dibatalkan (pelantikan direksi,red)," pungkas Rinto. (jbr1/ yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO