Nyabu, Penyanyi Warung Kopi di Pasuruan Dibekuk Polisi

Nyabu, Penyanyi Warung Kopi di Pasuruan Dibekuk Polisi Tersangka saat diperiksa di Mapolres Pasuruan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Awalnya hanya coba-coba, tapi ternyata berakhir di penjara. Begitulah nasib Sumiyati (28 th), seorang penyanyi warung kopi asal dusun Krajanpendem RT 10/02 Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan.

Wanita cantik ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Sabtu (04/02) di depan SPBU kelurahan Petungasri Pandaan sekitar pukul 19.50 WIB, saat menunggu sabu-sabu yang dipesan dari salah satu pengedar, yakni Sampurno (38 th) asal dusun pajaran RT 07/04 Desa Gunting kecamatan Sukorejo.

Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan

Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf SH, MM mengatakan, saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu 0,25 gram yang disimpan di saku jaket, serta handphone polytron yang dipergunakan untuk transaksi.

Polisi juga berhasil menyita sabu yang dibawa sang pengedar, Sampurno, yang rencananya akan dikirim ke pemesan. Yakni, di antaranya, 0,18 gram sabu, empat pipet kaca kosong, empat plastik klip, dan timbangan elektrik yang disimpan di tas kecil.

Sementara Sampurno saat diperiksa petugas di Polres Pasuruan mengaku bahwa ia awalnya hanya coba-coba memakai barang haram tersebut. Namun lama-kelamaan menjadi ketagihan dan malah menjadikan pengedar sabu sebagai pekerjaan sampingan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Yusuf. (psr3/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO