Tanggapi Lambatnya Proses Perizinan di Trenggalek, Ini Kata KPPM

Tanggapi Lambatnya Proses Perizinan di Trenggalek, Ini Kata KPPM Mobil operasional KPPM dan petugas yang sedang survei di lapangan.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Lambannya proses perizinan di Kantor Pelayanan dan Penanaman Modal (KPPM) Kabupaten Trenggalek bukan lantaran minimnya petugas survei lapangan, namun lebih disebabkan oleh minimnya jumlah mobil operasional yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada KPPM. Pernyataan ini diungkapkan Oembar Primadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/2).

"Bahkan mobil dinas untuk saya pribadi sering saya perbantukan untuk operasional petugas kami yang di lapangan," ungkap Oembar. Alasan Oembar hingga meminjamkan mobil dinas miliknya karena ia ingin segala proses perizinan dari pemohon izin berjalan cepat.

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog

Idealnya, kata Oembar, agar proses perizinan berjalan cepat, kendaraan operasional yang tersedia pada KPPM mestinya harus tiga unit kendaraan roda empat. Hal ini kata Oembar untuk menopang kelemahan di lapangan.

Diterangkan oleh Oembar, saat ini hanya ada satu mobil operasional yang biasa digunakan oleh petugas di lapangan. Itu pun mobil keluaran tahun 2000. "Jika mobil ini melaju di jalur tanjakan, mobil tersebut tak akan mampu, mengingat kondisi kendaraan yang sudah semakin rapuh," katanya.

Sebab, kata Oembar, kondisi geografis kabupaten Trenggalek secara umum lebih banyak berupa pegunungan dan perbukitan. Masyarakat pemohon izin usaha juga tidak hanya di wilayah dataran, melainkan juga banyak yang tinggal di daerah perbukitan dan pegunungan.

Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023

Apalagi, lanjut Oembar, untuk sekali survei lokasi pemohon izin, sedikitnya dibutuhkan lima orang dari gabungan dinas teknis yang kesemuanya harus diangkut dengan mobil operasional.

"Jadi bila ada masyarakat di daerah pegunungan, seperti masyarakat Panggul yang mengajukan izin usaha, petugas kami ya harus mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan survei terlebih dulu. Nah jika sarana penunjangnya seperti mobil ini ya gak mungkin kuat melaju di jalur tanjakan," tegasnya.

Tahun ini, masih kata Oembar, pemohon segala jenis izin melonjak drastis ketimbang tahun kemarin. Dari data yang disuguhkan pada awal tahun 2016, jumlah pemohon izin hingga Februari 2016 hanya 80 orang. Sementara terhitung hingga tanggal 8 pebruari 2017 jumlah pemohon segala bentuk izin telah mencapai 438 orang. Selanjutnya 301 permohonan izin telah diselesaikan dan sisanya 137 masih dalam proses. (man/rev)

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO