Fatwa Haram MUI Membuat Penjual Pernak-pernik Valentine di Gresik Resah

Fatwa Haram MUI Membuat Penjual Pernak-pernik Valentine di Gresik Resah Salah satu pedagang saat merangkai bunga yang menjadi salah satu pernak pernik dalam perayaan hari valentine. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Gresik yang menyatakan bahwa perayaan Valentine's Day () hukumnya haram membuat sejumlah penjual pernak-pernik valentine resah. Mereka khawatir fatwa MUI tersebut membuat omzet penjualan menurun.

Pantauan di beberapa sudut Kota Gresik, sejumlah toko sudah mulai menjual pernak-pernik valentine sejak minggu lalu. Salah satu toko bunga, dan pernak pernik valentine  yang laris kebanjiran order adalah milik Rahmi.

Baca Juga: 11 Tradisi Unik Perayaan Hari Valentine di Berbagai Negara, Ada Nikah Massal Hingga Kado Sendok Kayu

Toko yang berada di Jalan Sunan Giri Nomor 173 ini banyak dikunjungi pembeli saat momen 'hari kasih sayang' valentine's. Bahkan, Rahmi mengaku omzetnya bisa naik 3 kali lipat dari hari biasanya saat momen valentine.

"Toko saya ini ramenya pas , dan hari ibu," akunya.

Dia membeberkan, omzet pada momen bisa mencapai angka 30 juta. Bahkan, lebih. "Kalau pas bulan Februari, tepatnya perayaan valentine, banyak yang order. Perkiraan omzet tak jauh beda dengan tahun sebelumnya, 30 jutaan," terangnya.

Baca Juga: 25 Ucapan Hari Valentine Terbaru 2023, Bikin Pasangan Termehek-mehek

Namun ia mengaku was-was untuk valentine kali ini. Sebab, MUI Gresik sudah mengeluarkan fatwa bahwa perayaan valentine haram. "Kami jelas sangat khawatir mas atas fatwa haram MUI tersebut," kata dia kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/2). (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO