Pengembang Perumahan Abaikan Warga Miskin, Dewan akan Paksa dengan Terbitkan Perda Hunian Berimbang

Pengembang Perumahan Abaikan Warga Miskin, Dewan akan Paksa dengan Terbitkan Perda Hunian Berimbang Perumahan elit semakin menjamur. foto: ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengembang perumahan dinilai tidak memiliki kepedulian terhadap masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah. Di hampir setiap sudut kota, kini bediri perumahan dengan harga yang sulit dijangkau.

DPRD Surabaya bakal membuat perda tentang kesanggupan pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat menengah ke bawah. Kewajiban bagi pengembang untuk membangun rumah bagi masyarakat menengah ke bawah ini, bakal diatur dalam sebuah peraturan daerah (perda).

Baca Juga: Raup Rp3 M dari Jual Beli Rumah Fiktif, Pensiunan Pegawai Bank BUMN Ditangkap Polrestabes Surabaya

Saat ini, Komisi B DPRD Surabaya menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Berimbang.

Semangat pembuatan perda ini, untuk mengurangi kesenjangan antara perumahan elit dengan hunian di sekitarnya yang kebanyakan permukiman sederhana. Bahkan tidak sedikit merupakan kawasan kumuh. Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat mengungkapkan, selama ini para pengembang lebih berorientasi membangun perumahan mewah.

Melalui Raperda Hunian Berimbang, jelasnya, diharapkan para pengembang bertanggung jawab menyediakan hunian layak bagi masyarakat menengah ke bawah. "Selama ini terlalu njomplang antara yang kaya dan yang miskin. Tujuan Raperda ini supaya ada perimbangan," kata Edi Rachmat, kemarin.

Baca Juga: Voza Tower Hadirkan CoHive di Lantai 8

Melalui perda ini, pihaknya ingin nantinya masyarakat miskin difasilitasi hunian yang layak. Bisa berupa rumah susun (rusun) atau rumah sederhana, seperti perumnas.

"Menurut saya, harusnya sekitar 30 persen yang bisa diperuntukkan bagi masyarakat," kata politisi Partai Hanura ini.

Dia mengakui, penataan hunian bagi masyarakat menengah ke bawah di lingkungan yang harga tanahnya tinggi, memang memiliki kesulitan tersendiri. Tapi, tambah dia, pengembang tetap mempunyai kewajiban untuk menyiapkan hunian bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. "Kalau harga jual di sekitar kawasan itu mahal, kan bisa dibangun di tempat lain," ujarnya.

Baca Juga: Masuki Tahap Handover, Apartemen Kyo Society Ditargetkan 2023 Rampung

Sementara Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mendukung adanya aturan yang mewajibkan pengembang menyediakan rumah bagi masyarakat menengah ke bawah.

Menurut Whisnu, melalui Raperda Hunian Berimbang, munculnya permukiman kumuh baru di Surabaya sebagai kota metropolitan, dapat dicegah. Terkait itu, ungkap Whisnu, selama ini Pemkot Surabaya telah berupaya meningkatkan kualitas pemukiman warga melalui Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK). Pemkot Surabaya menargetkan, pada 2021 mendatang Kota Pahlawan terbebas dari rumah kumuh. Pada 2017 ini, pemkot akan memperbaiki sekitar 1.000 unit rumah kumuh.

Kalau sebelumnya per unit rumah dana perbaikan hanya Rp 25 juta, di tahun 2017 Pemkot Surabaya menaikkannya sesuai klasifikasi kondisi rumah. Klasifikasinya ada yang berat, sedang atau menengah. "Kalau berat bisa lebih dari Rp 200 juta," sebutnya. (lan/rev)

Baca Juga: Tanrise Property Mulai Kenalkan ARC100

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO