Belasan Bangli Area Pasar Dibidik Satpol PP, Dideadline Sampai Selasa

Belasan Bangli Area Pasar Dibidik Satpol PP, Dideadline Sampai Selasa Bangli di jalan Joko Sambang dibidik Pol PP karena langgar sempadan jalan. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Belasan bangunan liar (bangli) semi permanen di jalan Joko Sambang, PB. Sudirman dan Res. Pamudji jadi target operasi (TO) Pol PP Kota Mojokerto. Polisi pemda itu telah melayangkan surat peringatan ke-III atau terakhir, Minggu (19/2), atas dugaan pelanggaran sempadan jalan yang dilakukan sejumlah pemilik kios.

"Enam pemilik toko di jalan Joko Sambang itu telah kita peringatkan keras karena terindikasi melanggar garis sempadan jalan. Mereka mendirikan bangunan semi permanen di atas saluran air sehingga melanggar Perda 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum," tegas Plh. Kepala Dinas Satpol PP, Mashudi.

Melalui Sekretaris Satpol Imam Susadi, pihak berwenang setempat mentoleransi pembongkaran lapak toko pakaian dan tas itu hingga awal pekan ini. "Kita tolerir sampai Selasa 21 Februari kepada pemilik untuk membongkar sendiri lapaknya atau kita yang merobohkan," kata ia lebih lanjut.

Imam juga mengungkapkan pihaknya juga akan memberlakukan tindakan serupa pada pedagang kaki lima (PKL) di jalan PB. Sudirman dan Res. Pamudji depan pasar Tanjung.

"Kita juga akan menindak tegas PKL di PB. Sudirman dan Res. Pamudji. Kita sudah beberapa kali memperingatkan secara lisan maupun tertulis namun mereka membandel," tambahnya.

Kata ia, sesuai aturan yang ada, jarak yang ditolerir untuk mendirikan bangunan yakni minimal 1 meter dari saluran air atau 3 meter dari badan jalan. "Kurang dari itu berarti melanggar, dan kita tindak," tegasnya.

Dugaan penyalahgunaan area parkir depan pasar Tanjung sebagai ajang jualan telah membuat macet jantung kota ini. Tak ayal, hal ini dikeluhkan pengguna jalan setempat.

Untuk mengatasi padatnya jalan tersebut, pihak Pol PP telah membuat pos jaga. Sejumlah petugas ditempatkan di pos ini sepanjang pagi hingga tengah malam. Sementara Dishub juga memasang tulisan besar berisi larangan berjualan di area depan pasar.

Ditemui sebelumnya, Kadishub Gaguk Tri Prasetyo mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Pol PP setempat untuk mengatasi kondisi ini. "Kita berkoordinasi dengan Satpol sebab kita tidak bisa berjalan sendiri karena terbentur kewenangan," katanya.

Menurut Gaguk, untuk penindakan merupakan wewenang penuh Pol PP. "Sementara kewenangan kita hanya masalah pengelolaan area parkir sehingga kita harus bersinergi untuk ini," pungkas ia. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO