KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel satu proyek bangunan di Jalan Mojopahit, Nomor 26, lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin, 18 Oktober 2021.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah pemilik bangunan tak menggubris surat peringatan (SP) berisi teguran yang dilayangkan oleh Satpol PP hingga tiga kali.
Baca Juga: 5 Kelurahan di Kota Mojokerto Terdampak Banjir, Pj Ali Kuncoro Siapkan Sejumlah Langkah Penanganan
Bangunan seluas 15x8 meter persegi ini diketahui milik Ismadi warga Jalan Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Bangunan tersebut disegel karena dianggap melakukan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang bangunan gedung.
"Tidak berizin. Melanggar dua perda sekaligus, dan untuk itu kami lakukan sidak. Surat peringatan juga sudah kami kirimkan sebanyak tiga kali, mulai dari SP satu sampai SP ketiga, tetap tidak digubris," ucap Fudi saat dikonfirmasi.
Meski diberi kelonggaran waktu selama tiga minggu untuk melakukan pengurusan IMB ke Kantor DPMPTSP Kota Mojokerto, lanjut Fudi, pemilik tetap tak memiliki itikatduntuk melakukan pengurusan.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Rapat Terbatas Penanganan Bencana, Pj Ali Kuncoro: Koordinasi dengan Pemkab
Sebelumnya, bangunan ini adalah hunian tempat tinggal. Namun, saat ini dibangun menjadi ruko dua lantai. Dalam penyegelan itu, petugas Satpol PP juga meminta sejumlah pekerja bangunan menghentikan pengerjaan pembangunan gedung.
"Hari ini kita tutup, sampai yang bersangkutan mengurus IMB ke perizinan. Seharusnya dia (pemilik bangunan) punya rencana sebelum membangun, sudah harus mengurus izin. Baru boleh membangun," ia menegaskan.
Baca Juga: Proyek Fisik Pendukung Kolam Retensi Kota Mojokerto Segera Rampung
Ditanya jangka waktu pemasangan segel, Fudi menyebut, pihaknya akan melepas segel jika pemilik sudah memiliki IMB.
"Nunggu izin keluar, baru segel kita buka dan pengerjaan silakan dilakukan kembali. Sebelumnya, ini bangunan rumah, dan belum IMB. Kalaupun ada perubahan (ruko) harusnya juga mengurus HGB," pungkasnya. (ris/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News