TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad menegaskan bakal mengakaji ulang jeratan hukuman bagi produsen miras jenis arak. Pasalnya, selama ini jeratan terlalu rendah dan rata-rata hanya divonis 2-3 bulan penjara saja.
"Mungkin hal inilah yang membuat produsen arak tidak jera dan nekat memproduksi,"ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Agar vonis hukumannya diperberat, Kapolres akan melakukan penghitungan terhadap hasil produksi arak. Termasuk bakal menghitung keuntungan dalam memproduksi arak, dan melakukan kalkulasi kira-kira berapa orang yang terdampak dengan arak tersebut. Jika sudah melakukan perhitungan maka akan digunakan acuan vonis hukuman oleh hakim.
"Intinya akan kami kaji, bagaimana hitung-hitungannya. Dan itu akan kami ajukan ke hakim, agar vonis diperberat," bebernya.
Ia berharap, jeratan hukuman berat tersebut dapat memberikan efek jera terhadap produsen maupun penjual arak. Selain itu, diharapkan masyarakat akan berpikir dua kali saat akan melakukan bisnis ilegal tersebut begitu melihat hukumannya yang berat.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Hal ini sudah dilakukan pada pengedar karnopen (pil koplo), di mana vonis untuk pelaku lebih berat dibanding sebelumnya.
''Memberi hukuman berat tersebut kami kira menjadi salah satu cara memberantas peredaran arak dan karnopen di Bumi Wali ini,'' pungkasnya. (ahm/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News