Dijemput, Koruptor P2SEM 'Dilapaskan'

Dijemput, Koruptor P2SEM Ratno Edi Sulistyowidi saat mengikuti sidang, beberapa waktu lalu. Foto:dokumen nur faishal/BANGSAONLINE

SURABAYA (bangsaonline) – Ratno Edi Sulistyowidi (28) terpaksa harus melaksanakan ibadah puasa Ramadan di dalam penjara. Ya, Rabu (2/7) kemarin, tim jaksa eksekutor Kejari Perak mengeksekusi paksa terpidana kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim itu ke Lembaga Pemasyarakata (lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Ratno adalah mantan adik ipar anggota DPRD Jatim dari PAN, Basuki Babussalam. Selain Ratno, istri Basuki dan rekannya, Ratna Eni Sulistyowidi dan Sutejo, juga terseret dalam kasus ini. Ratno dieksekusi paksa oleh tim jaksa, Ferdi Ferdinan, Rotua Puji Astuti dan Ahmad Herawan, saat berada di kediamannya di Jalan Nusa Indah No 09 RT 005/RW 002 Tulungrejo, Pare, Kediri. Ratno dibekuk tanpa perlawanan saat bersantai di kediamannya.

Baca Juga: Anti Korupsi atau Antri Korupsi? Refleksi 22 Tahun Reformasi

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Perak Bayu Setyo menuturkan, penangkapan terhadap Ratno dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 947 K/Pid.Sus/2013. Isi putusan yang diketok pada 23 Juli lalu oleh hakim agung Zaharuddin Utama itu menolak kasasi yang diajukan Ratno. ”Putusan kasasinya baru diterima di PN Surabaya,” ujarnya.

Putusan MA itu, lanjut Bayu, menguatkan vonis yang dijatuhkan PN Surabaya 2011 lalu. Dalam putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah P2SEM. Ratno dipidana penjara selama 1 tahun enam bulan plus denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ferdi, salah satu tim eksekutor, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Ratno tidak ditangkap sebagaimana informasi diterima wartawan. ”Tapi menjalani putusan MA. Yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya dikonfirmasi via ponsel. Dia menambahkan, Ratno dibawa dari Kedir dan langsung dimasukkan ke Lapas Porong sekitar pukul 13.00 siang. Selama sepekan, terpidana akan ditempatkan di sel khusus untuk menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Juga: Kekuatan Pesantren Pembinaan Akhlak dan Karakter, Mengenang 100 Hari Wafat Gus Sholah (3)

Bersama kakaknya, Ratna Eni Sulistyowidi, Ratno terseret kasus dana hibah P2SEM dari Pemprov Jatim 2008 lalu. selain kakak beradik itu, Sutejo, rekan Basuki Babussalam, juga terseret kasus ini. Ketiganya menduduki sebagai pengurus inti di LPPM Adi Luhung, lembaga yang mendapatkan bantuan P2SEM Rp 225 juta. Di PN Surabaya, Ratna divonis 1 tahun penjara. Sementara Ratno dan Sutejo divonis 1,5 tahun penjara.

Dalam putusan MA disebutkan, Ratna dan Ratno terlibat pada penyelewengan dana P2SEM hingga mencapai Rp 217,3 juta. Artinya, hanya Rp 7,6 juta yang dipergunakan LPPM Adi Luhung untuk program kegiatannya. Pelaksanaannya tidak sesuai dengan proposal program seperti diajukan ke Bapemas, institusi Pemprov Jatim yang menyalurkan dana P2SEM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO