Keluarga Korban Pencabulan Bocah Warga Desa Ranu Wurung Demo PN Lumajang

Keluarga Korban Pencabulan Bocah Warga Desa Ranu Wurung Demo PN Lumajang

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Ranu Wurung, Kecamatan Randuagung menggelar unjuk rasa di depan ke Kantor Pengadilan Negeri Lumajang, Senin (27/02) siang. Puluhan warga secara beramai-ramai menuntut transparansi proses hukum kasus pencabulan yang terjadi di desa Randuwurung empat bulan lalu.

Aksi ini merupakan wujud keprihatinan warga terhadap kasus pencabulan yang menimpa gadis belia berinisial L (13) yang diduga dicabuli oleh Marlis (62), yang waktu itu merupakan tetangga korban.

Saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan dan pelaku tengah mengajukan proses praperadilan atas sangkaan yang ditudingkan terhadapnya.

Dalam orasinya, warga menuntut pengadilan menghukum terduga pelaku pencabulan secara adil. Karena terdakwa diduga telah memperkosa korban beberapa bulan yang lalu. Bahkan, perbuatan biadab itu dilakukan di dalam sebuah kamar mandi dengan korban diikat dan mulut disekap.

“Kami dari keluarga itu ingin meminta keadilan, jadi keadilan itu harus ditegakkan, jangan sampai salah satunya itu ada yang ditumbangkan. Kalau pelaku kayaknya belum ditangkap mungkin juga informasinya sekarang praperadilan,” kata Koordinator Lapangan Abdul Aziz.

Ibu korban, Endang, yang ikut ujuk rasa mengatakan pihaknya menginginkan adanya penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa putrinya. Ia menceritakan kejadian yang menimpa anaknya tersebut.

"Anak saya lagi main di rumah tetangga, habis itu diajak sama bapak Marlis mau dikasih makanan, katanya pisang goreng sama semangka," ungkap Endang.

Ia bercerita sembari mendesak proses hukum harus ditegakkan seadilnya. "Hukum seberat-beratnya (pelaku), saya minta keadilan ditegakkan. Anak saya masih luka dan masih syok," terangnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Lumajang Ipda Su’ud Maryanto mengaku telah berupaya mengangani kasus dugaan pencabulan ini secara maksimal. Salah satunya, dengan menetapkan tersangka pada terduga Marlis tersebut.

"Namun belum dilakukan upaya paksa, tersangka telah melakukan upaya praperadilan pada PN Lumajang atas status tersangkanya," ujar Su'ud.

"Sebenarnya proses penyidikan sudah jalan, untuk terlapor ini saudara Marles sudah kami panggil sebagai tersangka. Satu kali tidak hadir, kedua juga tidak hadir. Kemudian mengajukan praperadilan ini," ungkap Ipda Su’ud Maryanto.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Su'ud, jika penetapan tersangka tidak sah. Padahal, kata Su'ud, sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum dari medis sudah selesai. Bahkan keterangan petunjuk saksi juga sudah dikantongi.

"Jadi kita sudah punya 3 alat bukti, setelah itu kami menggelar perkara itu, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan penetapan tersangka, terlaporkan kami panggil sebagai tersangka," tambahnya.

Aksi ini tidak ditemui pihak pengadilan. Warga pun bubar sembari mengancam agar pengadilan tidak melolosakan tersangka dari jeratan hukum yang melilitnya. (ron/rev)