Tak Kunjung Kembalikan Mobil Pinjaman dan Simpan Celurit, Warga Manyang Sambongan Diringkus

Tak Kunjung Kembalikan Mobil Pinjaman dan Simpan Celurit, Warga Manyang Sambongan Diringkus Tersangka dan barang bukti berupa celurit diamankan di Mapolsek Sukolilo

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Diduga berusaha menggelapkan mobil yang dipinjamnya, pria ini terpaksa diamankan di Mapolsek Sukolilo Surabaya. Namun sayangnya, tindak pidana yang disangkakan bukanlah Pasal 372 maupun Pasal 378, namun justru UU Darurat No 12, tahun 1951 diterapkan.

Bukan tanpa alasan, pria yang dimaksud adalah Hery Hartono (45) warga Jalan Manyar Sambongan G-45, Surabaya itu, dikarenakan petugas mendapatinya memiliki senjata tajam berupa sebilah celurit.

Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda

Awalnya Hery meminjam mobil milik Vivin yang tak lain adalah teman sekantornya. Hery meminjam mobil milik Vivin sejak 16 Februari 2017 lalu, dan tak pernah mengembalikannya. Setiap kali Vivin meminta mobilnya untuk dikembalikan, Hery selalu berkelit dengan segudang alasan. Vivin yang tadinya tidak menaruh curiga sedikitpun, terpaksa memberikan pinjaman mobil karena dirasa dia cukup lama berteman dengan dirinya.

Namun setelah ditunggu lama dan mobil tak kunjung dikembalikan, Vivin dan keluarga memutuskan untuk mencari keberadaan Hery serta mobil milik Vivin. Setelah berhari-hari melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya, tanpa disengaja Vivin dan keluarga berpapasan dengan Hery juga mobil yang dibawanya. Karena tak mau kecolongan lagi, Hery akhirnya oleh Vivin dibawa ke Mapolsek Sukolilo, Jum'at, 24 Februari 2017 lalu.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

"Menurut dia (Hery, red) mobil milik korban (Vivin, red) itu dipakainya pulang pergi Surabaya-Malang. Ngakunya untuk mengantarkan orang tuanya yang sakit. Jadi tidak ada niat dari dia untuk menggadaikan atau menjual mobil korban," ujar Kanitreskrim Polsek Sukolilo, AKP Simun saat dikonfirmasi Bangsaonline.com, Kamis (02.03.2017).

Kendati demikian, pihak Polsek tidak ingin gegabah dalam mengambil suatu keputusan, hingga akhirnya petugas menengahi permasalahan tersebut. Akan tetapi setelah selesai dengan permasalahan tersebut, Simun memerintahkan anak buahnya untuk menggeledah mobil Vivin yang dibawa Hery.

"Saat penggeledahan itulah, di luar dugaan anggota menemukan sebilah sajam berupa satu buah celurit penghabisan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Setelah dicek, ternyata celurit tersebut diakui oleh Hery sebagai miliknya. Alasan dia, celurit itu untuk menjaga diri," lanjut Simun.

Terhadap hal tersebut, petugas pun terpaksa memberlakukan UU Darurat No 12, tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api terhadap Hery," tegas Simun. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO