GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Gresik akhirnya mempertemukan pihak 309 karyawan PT. Smelting yang tergabung dalam Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SP FSPMI) dengan pihak manajemen manajemen, di ruang pertemuan kantor Disnakertrans, di Jalan Dr. Wahidin SH Kecamatan Kebomas, Senin (6/3),sore.
Pertemuan tersebut sengaja digelar pihak Disnakertrans untuk menuntaskan nasib 309 karyawan Smelting pasca mogok kerja massal yang statusnya hingga sekarang belum jelas. Pada pertemuan itu, pihak 309 karyawan diwakili oleh Wakil Ketua SP FSPMI Ali Rifai dan sejumlah karyawan.
Baca Juga: PT Smelting Bangun RKS di Desa Sukomulyo
Manajemen PT.Smelting mewakilkan pengacaranya, Hamdani, SH. Sementara Kepala Disnakertrans Pemkab Gresik Mulyanto, SH menunjuk Utut, dari Bidang Pengawasan Disnakertrans untuk memfasilitasi perundingan.
Dalam pertemuan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB, pihak Disnakertrans meminta manajemen PT. Smelting segera melakukan perundingan Bipartit (dua pihak) dengan 309 karyawan untuk menuntaskan kasus tersebut. Bahkan untuk menguatkan perintah perundingan bipartit tersebut, pihak Disnakertrans akan melayangkan surat ke manajemen PT. Smelting.
Namun, Hamdani, SH, selaku pengacara PT. Smelting dalam pertemuan itu tetap ngotot persoalan nasib 309 karyawan Smelting sudah tidak bisa ditempuh jalan Bipartit. Alasannya, masalah tersebut sudah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
BERITA TERKAIT:
- Soal PHK 309 Karyawan, Manajemen Smelting Minta Hearing secara Terpisah
- SP FSPMI Pertanyakan Sikap Kadisnaker yang Berubah-Ubah Soal Nasib 309 Karyawan PT Smelting
- Ini Alasan 309 Karyawan PT Smelting Gresik Mogok Kerja hingga Berujung PHK
Wakil Ketua SP FSPMI Ali Rifai kepada BANGSAONLINE.com membenarkan adanya pertemuan tersebut. "Disnakertrans intinya mendesak PT. Smelting melakukan Bipartit untuk menuntaskan nasib 309 karyawan," katanya.
Hal ini, kata Rifai, setelah perwakilan karyawan memaparkan kronologi mogok kerja 309 karyawan untuk menuntut keadilan sesuai yang diamanatkan UU (Undang-Undang) Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
"Namun, dalam perjalanannya, manajemen PT. Smelting menyatakan 309 buruh mundur tanpa sebelumnya melakukan prosedur yang diamanatkan di peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Karena itu, Rifai meminta agar pihak Disnakertrans Pemkab Gresik bisa mempertemukan manajemen PT. Smelting dengan perwakilan 309 karyawan. "Kami juga meminta kepada Disnakertrans agar segera memfasilitasi untuk perundingan Bipartit antara manajemen PT. Smelting dengan karyawan, bukan diwakilkan oleh pengacara perusahaan," pintanya.
Pertemuan antara perwakilan 309 karyawan PT. Smelting, manajemen PT.Smelting yang difasilitasi Disnakertrans mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan baik Polri maupun TNI. Puluhan petugas Brimob, Dalmas dan TNI dari Kodim 0817 ikut menjaga jalannya perundingan yang mulai awal hingga akhir berjalan tertib tersebut. (hud/dur/rev)
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News