Kejari Magetan Kembangkan Kasus Korupsi Pengadaan Sepatu, Bakal Ada Tersangka Lain

Kejari Magetan Kembangkan Kasus Korupsi Pengadaan Sepatu, Bakal Ada Tersangka Lain Penyidik Kejaksaan Negeri Magetan saat melakukan penggeledahan di kantor Bappeda.

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Tim Satuan Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Magetan, Rabu (8/3) lalu. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan penyimpangan pengadaan sepatu dinas tahun 2014.

Penggeledahan dilakukan di Bappeda karena OPD tersebut yang melakukan pembayaran pengadaan sepatu.

Baca Juga: Polres Magetan Tetapkan Satu Orang sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

"Penggeledahan di kantor Bappeda Magetan dalam rangka mencari bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya," kata Kepala Kejari Magetan Siswanto, Kamis (9/3).

Kepala kejari menegaskan, berdasarkan pengembangan kasus, dimungkinkan ditemukan tersangka lain, selain Yusuf. Namun sejauh ini, pihaknya mengaku belum bisa menentukan siapa tersangka lainnya. Sebab, masih belum menemukan alat bukti lainnya. 

“Ada 31 item yang telah disita. Semua sudah kami masukan dalam berita acara penggeledahan,” tegas Siswanto

Baca Juga: Judi Bersama Warga, Kepala Desa di Magetan Digerebek Polisi

Penggeledahan, lanjut Siswanto, juga untuk memperoleh bukti-bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Penggeledahan pada Rabu (8/3) sudah sesuai dengan pasal 32 dan 33 KUHAP atas seizin pengadilan.

"Dalam kasus pengadaan sepatu ini pihak penyedia barang (swasta) sudah diadili di Tipikor Surabaya dan sudah dinyatakan terbukti ada perbuatan melawan hukum yang menguntungkan orang lain, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan dipidana selama 4 tahun penjara," urai Siswanto.

Anggaran pengadaan sepatu dinas tahun 2014 sebesar Rp 1,2 miliar. Tapi, hasil audit Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) ada selisih pembayaran dana yang dibayarkan ke Aspek dan yang diterima perajin sepatu Magetan. Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan, kerugian keuangan negara dalam kasus sepatu dinas ini sekitar Rp 100 juta. (hen/rd)

Baca Juga: Mencuri di 3 Rumah Kosong, 2 Pria dari Magetan Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO