Judi Bersama Warga, Kepala Desa di Magetan Digerebek Polisi

Judi Bersama Warga, Kepala Desa di Magetan Digerebek Polisi Para tersangka saat diinterogasi petugas dari Polres Magetan.

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Bermain judi kartu ceki bersama warganya, Kepala Desa Pojok Kawedanan, DS (56) diamankan Petugas Kepolisian Sektor Kawedanan, Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari penggerebekan itu, selain DS (56), Polisi juga mengamankan S (60), dan K (42), beserta barang bukti peralatan judi.

Kasi Humas Polres , AKP Budi Kuncahyo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik perjudian di rumah salah satu warga Desa Pojok, yang secara langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Baca Juga: Agraprana dan Richy Nur Cholis, Dua Bocah Magetan yang Resmi Perkuat Persebaya U-13

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga orang pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di rumah "S". Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kejadian.

Saat digerebek, petugas menemukan ketiga pelaku sedang bermain judi kartu ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Baca Juga: Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini

Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tikar warna pink, 1 lembar kertas warna putih, 1 set kartu ceki warna hijau dan uang tunai sebesar Rp154 ribu.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman selama lamanya atau maksimal 10 tahun penjara.

“Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Kuncahyo.

Baca Juga: Perbaiki Sanitasi Warga, Pemdes Karas Magetan Garap 70 Jamban

Dalam kesempatan itu, AKP Budi Kuncahyo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun.

“Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti keresahan sosial dan tindak pidana lainnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungannya,” pungkasnya.(mar/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO