BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Desa Rejoso Kecamatan Binangun kabupaten Blitar mendatangi kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (13/03) siang. Kedatangan ratusan warga yang diangkut menggunakan sepuluh truk tersebut untuk mengawal langsung proses rapat gelar pendapat terkait pembangunan pabrik gula di derah tersebut. Rapat gelar pendapat selain dihadiri seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, juga mendatangkan pemerintah kabupaten Blitar, serta PT. Rejoso Manis Indo.
Rapat gelar pendapat tersebut digelar untuk menyelesaikan sengketa antara PT. Rejoso Manis Indo, dengan warga setempat. Di mana warga menduga jika PT. Rejoso Manis Indo telah menggunakan tanah yang merupakan aset desa tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: Tradisi Manten Tebu Tandai Musim Giling Pabrik Gula di Blitar
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan dalam rapat dengar pendapat tersebut pihaknya menemukan dua hal yang perlu digaris bawahi. Pertama terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan warga yang diduga dipotong oleh oknum sebanyak 2,5 persen. Kemudian terkait dengan tanah aset desa berupa jalan dan saluran air desa setempat yang saat ini sudah berubah bentuk dan fungsinya tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk proses pembangunan pabrik.
"Kita memberi rekomendasi kepada warga agar melaporkannya ke pihak kepolisian, agar bisa diselesaikan secara hukum. Karena diduga ada unsur pidana dalam proses-proses tersebut," tutur Wasis Kunto Atmojo.
Erik, salah satu warga desa Rejoso yang ikut dalam rapat gelar pendapat itu mengatakan, warga menuntut agar pihak PT. Rejoso Manis Indo memberi kejelasan, terkait status tanah yang telah digunakan. Apakah aset desa atau milik pribadi yang sudah dibeli oleh PT. Rejoso Manis Indo.
Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Targetkan Produksi 1,1 Juta Ton pada 2024
"Tuntutan kita jelas. Kita hanya meminta kejelasan terkait tanah yang sekarang digunakan untuk pembangunan pabrik. Karena sejauh ini tidak pernah ada pemberitahuan terkait aset desa yang sudah digunakan untuk pabrik itu, tiba-tiba sudah dibangun pabrik," papar Erik.
Lebih lanjut, Erik menuturkan jika warga setempat mendukung pendirian pabrik gula di desa Rejoso. Dengan syarat, semua jelas legalitasnya, dan ada kata sepakat dengan warga. Pasalnya proses pembangunan pabrik tersebut selain diduga menyerobot akses jalan seluas 840 meter persegi sepanjang 300 meter, pihak pabrik juga menguruk saluran irigasi buatan warga setinggi 270 meter.
Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Desa Ngembul Blitar Lepas Puluhan Kilogram Lele ke Kubangan Air
"Kami dukung, tapi harusnya ada kejelasan. Jangan asal dibangun, tanpa tahu status tanah yang digunakan untuk membangun," tegasnya.
Sementara direktur operasional PT. Rejoso Manis Indo James Rifai berdalih pihaknya tidak mengetahui jika yang digunakan adalah aset desa. Ia mengatakan, selama ini proses pembebasan lahan sudah diserahkan sepenuhnya kepada tim di lapangan. Pihaknya juga mengaku belum pernah melakukan transaksi apapun terkait tanah yang dimaksud. Baik berupa pembelian ataupun tukar guling.
"Kita belum melakukan transaksi apapun terkait tanah yang dimaksud. Namun yang pasti setelah ini kita akan menunggu dulu kepastian dari pak lurah terkait status tanah tersebut. Karena kita kan sama-sama tidak mau tersandung dengan masalah hukum," ungkapnya.
Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Ditetapkan Jadi Objek Vital Nasional
Untuk diketahui, sebelumnya Komisi I DPRD kabupaten Blitar sudah pernah melakukan sidak ke lokasi pendirian pabrik. Dari berbagai fakta yang ditemukan anggota dewan, kondisi jalan memang banyak yang rusak akibat proses pembangunan pabrik gula itu. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News