
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pabrik gula PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai objek vital nasional (Obvitnas) bidang industri oleh Kementerian Perindustrian.
Menindaklanjuti hal itu, Direktur PT RMI Bobby S Laluyan melakukan penandatanganan kerja sama pengamanan pabrik gula dengan Polres Blitar, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:
- Polres Blitar Gelar Mediasi Soal Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin, Begini Hasilnya
- Terserempet Kereta Api Penataran, Pria Tuna Rungu di Blitar Selamat dari Maut
- Tak Tahan Cuaca Dingin Belakangan ini, Warga Blitar Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
- Jasad Bayi Baru Lahir Ditemukan Tergeletak di Atas Batu Pinggir Kali Legi Blitar
"Dengan ditandatanganinya kerja sama ini kami berharap kewajiban pengamanan dapat berlangsung dengan baik sehingga operasional produksi gula oleh PT RMI dapat berjalan lancar. Pada akhirnya, kelancaran operasional pabrik PT RMI diharapkan juga dapat meningkatkan kontribusi kami pada upaya pemerintah mengejar target swasembada gula," ujar Bobby.
Dia menambahkan, kapasitas produksi gula PT RMI saat ini sebesar 10.000 ton tebu per hari. Dengan hal itu, PT RMI dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam produksi gula nasional jika kapasitas tersebut dapat terpenuhi maksimal.
"Penetapan pabrik gula PT RMI sebagai Obvitnas sendiri telah menambah keyakinan kami untuk terus meningkatkan produksi gula, yang oleh perundang-undangan juga telah ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok dan barang penting yang peningkatan produksinya wajib didorong oleh pemerintah termasuk pemerintah daerah," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...