MOJOKERTO (bangsaonline) - Pedagang petasan dan kembang api di sepanjang Jalan Majapahit Kota Mojokerto di razia petugas Polres Mojokerto Kota, Jumat (4/7).
Razia yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolresta Mojokerto AKBP Wiji Suwartini didampingi sejumlah personil bersenjata. Kemudian memeriksa satu-persatu pedagang apakah menjual petasan atau tidak, jika ketahuan langsung disita. Dalam razia ini, polisi hanya menyita sejumlah kembang api yang daya lontarnya melebihi batas 2 dim. Tapi polisi tidak bisa memberikan sanksi tegas karena tidak ada undang-undang yang pasti yang mengatur larangan itu.
Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan 142 Petasan di Tiga Lokasi, Ukuran Besar Terdengar Hingga 1 Km
"Selain penjual polisi juga melarang warga yang menyalakan petasan karena hal ini instruksi langsung dari Walikota Mas’ud Yunus," tekan Kapolresta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News