JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sebuah mercon (petasan, red) meledak di bagian dapur rumah saat diperbaiki pembuatnya, warga Dusun Beringin, Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Rabu (27/5/2020) siang.
Sukarto (55), pemilik rumah dan pembuat petasan itu tewas saat memperbaiki mercon bikinannya. Sementara Samuel Rizal (15) warga Dusun Krajan, Desa Wonojati, dan Rifan Fafilah (15) warga Dusun Patemon, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan di RSUD Balung.
Baca Juga: Produksi Petasan, Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi
Samuel mengalami luka di bagian mata kiri dan kaki kanan. Sedangkan Rifan mengalami luka pada wajah, leher, tangan dan kaki. Sementara itu, Sukarto korban tewas mengalami luka parah di dada dan tangan.
"Korban meninggal dengan kondisi tangan kanannya hancur dan dadanya bolong. Selain itu pipi bagian bawah hingga leher juga mengalami luka parah," kata Kapolsek Jenggawah AKP Sunarto, Rabu (27/5/2020).
Saat itu, lanjut Sunarto, si pemesan petasan Samuel dan Rifan datang ke rumah korban untuk meminta petasannya diperbaiki, karena tidak meledak saat lebaran kemarin.
Baca Juga: Angin Kencang, Warga Jember Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
"Saat lebaran disulut tidak meledak, akhirnya dikembalikan. Berharap dibenerin atau diganti yang baru," katanya.
Dia merinci, petasan itu berdiameter antara 10-15 centimeter dengan panjang sekira 20-25 centimeter. Korban berupaya memperbaiki dengan mengebor tutup petasan, kemungkinan untuk mengambil bubuk mesiu di dalam selongsong.
"Tidak lama langsung terjadi ledakan dahsyat," papar Sunarto memperkirakan ledakan akibat percikan api gesekan mata bor.
Baca Juga: Ledakan Petasan di Badas Kediri, Polda Jatim Tetapkan F sebagai Tersangka
Barang bukti sangat minimalis. Hanya beberapa serpihan kertas dan mesiu sisa ledakan yang didapat. Pasalnya, keluarga korban membersihkan TKP usai kejadian.
"Tetapi, tidak ada TKP yang bersih. Masih ada satu titik yang bisa dijadikan petunjuk langkah kita di dalam penyelidikan selanjutnya," tegasnya.
Menurut dia, korban adalah residivis dalam kasus penyalahgunaan bahan peledak yang sekitar dua tahun silam (pernah) mendekam di penjara selama 7 bulan. (ata/yud)
Baca Juga: Ratusan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya Bakal Dipasang di Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News