Tidak Puas Dengan Hasil Hearing, Warga Rejoso Hentikan Pembangunan Pabrik Gula

Tidak Puas Dengan Hasil Hearing, Warga Rejoso Hentikan Pembangunan Pabrik Gula Hearing antara warga Rejoso, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, dan pihak PT. Rejoso Manis Indo selaku investor. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar akhirnya menutup akses jalan pembangunan pabrik gula oleh PT. Rejoso Manis Indo di desa tersebut. Penutupan itu merupakan ujung dari kekecewaan warga atas hasil hearing yang dilakukan warga dengan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dan pihak PT. Rejoso Manis Indo.

“Iya, warga menutup akses jalan dengan menggunakan tanah dan memasang plang di jalan masuk tempat pembangunan pabrik gula,” ungkap Erik Sulaksono, salah satu warga Desa Rejoso melalui sambungan telepon, Selasa (14/03).

Baca Juga: Tradisi Manten Tebu Tandai Musim Giling Pabrik Gula di Blitar

Menurut Erik, warga menilai hearing yang dilakukan di kantor DPRD kabupaten Blitar, Senin (13/03) lalu, tidak membuahkan hasil yang memuaskan untuk masyarakat desa Rejoso. Pasalnya, belum ada kejelasan terkait status tanah yang telah digunakan untuk proses pembangunan pabrik tersebut.

"Sampai sekarang belum ada kejelasan terkait tuntutan warga untuk itu, memang sebaiknya proses pembangunan dihentikan sementara sampai masalah selesai," tegasnya.

Lanjut Erik, beberapa tuntutan warga yang belum menemui titik temu hingga sekarang di antaranya kejelasan terkait perizinan pembangunan pabrik gula, pemotongan sebesar 2,5 persen pembelian lahan warga yang tidak jelas peruntukannya, serta dugaan adanya aset desa yang disalahgunakan.

Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Targetkan Produksi 1,1 Juta Ton pada 2024

"Jika hal itu belum dijelaskan secara transparan, kita akan terus menghalangi proses pembangunan pabrik, meski sebenarnya kita mendukung adanya investor di desa kami, asal sesuai prosedur," tegasnya.

Sementara anggota Komisi I, Wasis Kunto Atmojo mengatakan, salah satu yang menjadi poin penting DPRD kabupaten Blitar adalah rekomendasi kepada Polres Blitar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan adanya pelanggaran hukum pembangunan pabrik. Pertama, adanya dugaan pemotongan sebesar 2,5 persen dari pembebasan lahan warga yang tidak jelas peruntukannya. Kedua, adanya tanah aset desa yang digunakan oleh pabrik gula.

"Kami sudah menangkap inti dari permasalahan ini dan memberikan beberapa rekomendasi," jelasnya. (blt1/tri/rev)

Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Desa Ngembul Blitar Lepas Puluhan Kilogram Lele ke Kubangan Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO