GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dua oknum wartawan mingguan terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) petugas Polsek Cerme, Selasa (14/3), sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka ditangkap saat melakukan dugaan pemerasan terhadap UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdik (Dinas Pendidikan) Kecamatan Cerme.
Kedua pelaku adalah, Santoso alias Jack (39), warga Dusun Banyu Urip RT3/RW5, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dan Dedi Suwanto (25), warga Desa Munggu RT3/RW1, Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Bu Min Ajak Media Sinergi untuk Kemajuan Gresik
Pelaku Suwanto diketahui membawa ID Card Pers Harian Pagi Koran Memo sedangkan Dedi Santoso membawa ID Card Pers Jejak Kasus.
Dua ID card itu diamankan petugas sebagai BB (Barang Bukti). Selain ID card dari penangkapan kedua pelaku, petugask juga mengamankan itu berupa uang tunai Rp 2 juta dan 1 buah Hp Android merk Samsung.
Data yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, penangkapan bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat pelaku mendatangi UPT Disdik Cerme. Kedua pelaku langsung bertemu Kepala UPT, Dra Eko Diniati (55) dan meminta uang Rp 2 juta untuk menutup dugaan kasus jual beli LKS (lembar kerja siswa) SD.
Baca Juga: Era Industri dan Teknologi, Pentingnya Akurasi Data dalam Pemberitaan
Pelaku mengancam akan mempublikasikan kasus jual beli LKS di media tempat mereka bekerja, apabila korban tidak memberi uang yang diminta.
Kapolsek Cerme, AKP Tatak. S kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya sudah lama mengincar kedua pelaku. "Mereka kerap dilaporkan masyarakat soal aksi dugaan pemerasan terhadap masyarakat, terutama kepala sekolah, UPT dan kepala desa," katanya.
Sebelum penangkapan, lanjut Tatak, pihaknya mendapatkan laporan dari beberapa kepala desa maupun kepala UPT yang ada di Cerme dan sekitarnya terkait aksi kedua pelaku yang diduga kerap melakukan dugaan pemerasan di wilayah hukum Polsek Cerme.
Baca Juga: Dinkes Gresik Gandeng KWG Gelar Talkshow Penanganan AKI, AKB, dan Stunting
"Namun baru Selasa (14/3), kedua pelaku berhasil dipergoki anggota melakukan dugaan pemerasan lengkap beserta barang buktinya saat beraksi di UPT Dinas Pendidikan Cerme," terang Tatak.
Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Tatak, aksi yang dilakukan kedua pelaku tersebut bukan kali ini saja. Sebelumnya, mereka juga sempat melakukan modus yang sama. "Saat itu, korban takut sehingga memberi uang sebesar Rp 3 juta, kemudian pelaku mencoba mengulangi lagi tapi ketangkap," jelasnya.
Tatak menyatakan, dalam OTT tersebut pihaknya tidak melakukan pengamanan sendiri, tapi juga dibantu dan bekerjasama dengan jajaran Polsek lain, yang mendapat laporan dari korban di beberapa wilayah berbeda.
Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran, Wartawan di Gresik Gelar Demo
“Ada korban di beberapa daerah lain, Polsek setempat juga ada yang mendapat laporan dari korban yang juga pernah dirugikan oleh pelaku. Baik itu Polsek Duduksampeyan, Polsek Benjeng, maupun Polsek Driyorejo. Sehingga, kami kerja bareng dalam mengamankan pelaku,” papar Tatak.
"Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Kedua pelaku dikenakan pasal 369 juncto pasal 335 KUHP, tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," sambungnya
Sementara pelaku Santoso menolak dituding melakukan pemerasan. Dia berdalih hanya dijebak dalam OTT tersebut bersama temannya, Dedi yang diketahui sebagai wartawan tabloid Jejak Kasus.
Baca Juga: Bupati dan Pimpinan DPRD Gresik Apresiasi Tumpeng Nasi Krawu Raksasa Inisiasi KWG
“Saya dijebak dalam kasus ini. Sebab saya disuruh memprofil UPT tersebut di media saya, dan saat pamit pulang saya diberi amplop (berisi uang) itu. Tapi nggak tahunya, di depan kantor sudah banyak polisi yang langsung membawa saya ke sini (Polsek Cerme),” aku Santoso. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News