Dua tersangka pemerasan, Santoso dan Dedi Suwanto, saat diamankan di Mapolsek Cerme. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
"Namun baru Selasa (14/3), kedua pelaku berhasil dipergoki anggota melakukan dugaan pemerasan lengkap beserta barang buktinya saat beraksi di UPT Dinas Pendidikan Cerme," terang Tatak.
Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Tatak, aksi yang dilakukan kedua pelaku tersebut bukan kali ini saja. Sebelumnya, mereka juga sempat melakukan modus yang sama. "Saat itu, korban takut sehingga memberi uang sebesar Rp 3 juta, kemudian pelaku mencoba mengulangi lagi tapi ketangkap," jelasnya.
Tatak menyatakan, dalam OTT tersebut pihaknya tidak melakukan pengamanan sendiri, tapi juga dibantu dan bekerjasama dengan jajaran Polsek lain, yang mendapat laporan dari korban di beberapa wilayah berbeda.
“Ada korban di beberapa daerah lain, Polsek setempat juga ada yang mendapat laporan dari korban yang juga pernah dirugikan oleh pelaku. Baik itu Polsek Duduksampeyan, Polsek Benjeng, maupun Polsek Driyorejo. Sehingga, kami kerja bareng dalam mengamankan pelaku,” papar Tatak.
"Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Kedua pelaku dikenakan pasal 369 juncto pasal 335 KUHP, tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," sambungnya
Sementara pelaku Santoso menolak dituding melakukan pemerasan. Dia berdalih hanya dijebak dalam OTT tersebut bersama temannya, Dedi yang diketahui sebagai wartawan tabloid Jejak Kasus.
“Saya dijebak dalam kasus ini. Sebab saya disuruh memprofil UPT tersebut di media saya, dan saat pamit pulang saya diberi amplop (berisi uang) itu. Tapi nggak tahunya, di depan kantor sudah banyak polisi yang langsung membawa saya ke sini (Polsek Cerme),” aku Santoso. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




