Nasib Tak Jelas, Tenaga Honorer Wadul DPRD Jatim

Nasib Tak Jelas, Tenaga Honorer Wadul DPRD Jatim Pimpinan DPRD Jatim, Kusnadi (kemeja putih), dan Anggota Komisi E, Agatha Retnosari, saat menerima pengaduan dari tenaga honorer di DPRD Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan perwakilan tenaga honorer, baik staf maupun guru tidak tetap yang tergabung Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (ASN) Jatim mendatangi gedung DPRD Jawa Timur. Mereka mendorong kepada dewan agar menyuarakan aspirasinya, yakni segera disahkannya revisi Undang-Undang tentang aparatur ASN.

Komite Nasional ASN ini ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari. Ketua Komite Nasional ASN Jatim, Abdul Mujid Effendi mengatakan, dalam revisi undang-undang tersebut khususnya pada pasal 131 diharapkan tenaga non PNS harus diakomodir. Mengingat ada 11.500 tenaga honorer yang statusnya belum jelas.

Baca Juga: Tuntut Kepastian Nasib, Guru K2 Wadul Komisi E

“Itu tenaga yang terdata di Komite nasional. Belum lagi yang belum terdata, pasti lebih banyak lagi jumlahnya,” ungkap Mujid, di gedung DPRD Jatim, Selasa (14/3).

Dari 11.500 tenaga non-ASN tersebut, berasal dari tenaga dinas pertanian, Guru Tidak Tetap (GTT), tenaga inseminator, Pegawai Tidak Tetap (PTT), tenaga penyuntik kawin sapi, Satpol PP, dan perawat Ponkedes. Rata-rata tenaga tersebut sudah mengabdi di atas 10 tahun, namun hingga saat ini statusnya belum dinaikkan menjadi ASN.

“Kita meminta dukungan dari pimpinan DPRD Jatim agar memperjuangkan percepatan disahkannya revisi Undang-Undang ASN lewat jalur politiknya,” tegas Mujid.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari menegaskan, revisi Undang-Undang ASN tersebut diharapkan lebih transparan terhadap proses rekrutmen pegawai, dan jenjang karir para ASN. Draf revisi sudah diajukan oleh Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka pada bulan Januari 2017.

“Saat ini masih dikaji, dan akan diselesai pada 60 hari yakni 24 Maret mendatang. Setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo), akan langsung ditunjuk lembaganya untuk melakukan pembahasan draf revisi tersebut,” pungkas politisi asal PDIP ini.

Revisi undang-undang tersebut juga dapat memperjelas nasib GTT, karena kewenangan pengelolaan SMA/SMK dipegang oleh Pemprov Jatim. Secara otomatis anggaran gaji APBN hanya diperuntukkan bagi guru yang sudah ASN. Sementara GTT tidak dapat dianggarkan, karena menjadi wewenang pihak sekolah.

“Maka harus dicarikan terobosan untuk GTT. Apalagi gaji mereka jauh dari UMR. Maka kita mendorong agar undang-undang ASN segera direvisi. Ini bukan hanya untuk GTT, tetapi juga buat PTT,” imbuh Agatha.

Aspirasi Komite Nasional ASN ini akan disampaikan kepada DPR RI secara tertulis, sehingga pegawai honorel tidak resah lagi terhadap kejelasan statusnya. “Mereka ingin nasibnya ada kejelasan, dan tidak terus menggantung,” papar anggota Dewan asal daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo itu. (mdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO