GRESIK, BANGSAONLINE.com - SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) penghasil di lingkup Pemkab Gresik kian gencar menggali sektor pendapatan yang menjadi wewenangnya.
BPPKAD (Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Dishub (Dinas Perhubungan) misalnya, dengan dibantu petugas Dinas Satpol PP, Rabu (15/3), melakukan razia areal parkir di sejumlah titik di wilayah perkotaan.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kegiatan tersebut selain sebagai upaya untuk menekan kebocoran pendapatan, juga sebagai bentuk sosialisasi terhadap pemilik lahan parkir dan juga juru parkir.
"Operasi atau inspeksi kali ini juga kami tujukan agar pemanfaatan karcis parkir sesuai kewenangannya," kata Kabid Pajak Daerah pada BPPKAD Pemkab Gresik, Agustin Halomoan Sinaga kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (15/3).
Menurut Naga, dalam operasi tersebut diketemukan sejumlah juru parkir yang masih memungut retribusi parkir dari warga tidak sesuai tempatnya. Sebagai contoh, diketemukannya kesalahan jukir memberikan karcis terhadap pengguna jasa parkir seperti karcis untuk pajak parkir yang menjadi wewenang BPPKAD diberikan kepada masyarakat yang menggunakan parkir di tepi jalan umum yang menjadi wewenang Dishub, dan sebaliknya.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
"Melihat fakta ini membuat BPPKAD dan Dishub perlu melakukan langkah-langkah konkret yang bisa membuat oknum juru parkir nakal menjadi sadar," terang Naga.
Naga lebih jauh menjelaskan, terkait pajak parkir, dikenakan pada karcis yang berwarna keputihan, pihaknya mengambil 20 persen dari tarif. Sedangkan untuk pajak karcis milik Dishub pajaknya sesuai tarif, sebab lahan berada di jalan milik pemerintah daerah.
"Penyesuaian ini yang dilakukan pendataan sekaligus pengawasan dalam memanfaatkan karcis sesuai tempatnya," katanya.
Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
Untuk tarif pajak parkir, lanjut Naga, beragam. Ada yang Rp 2.000 sampai 6.000 tergantung pihak pengelola.
"Yang terpenting pajak yang diambil sebesar 20 persen dari tarif tersebut dengan warna putih. Sedangkan untuk karcis dari Dishub berwarna kuning dengan tarif Rp.1 000 dengan lokasi disisipkan di jalan raya," jelasnya.
Naga menyatakan, meski tidak dijelaskan secara rinci, namun penyalahgunaan kewenangan karcis ini marak dilakukan oleh juru parkir. Sebab, juru parkir membeli karcis lebih murah pada Dinas Perhubungan. Untuk itu, dirinya mengimbau bagi masyarakat yang diberi karcis oleh juru parkir harus sesuai kriterianya.
Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
Ditambahkan Naga, inspeksi kali ini dilakukan oleh tiga SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yakni, BPPKAD, Dishub dan Satpol PP Pemkab Gresik. Langkah ini di lakukan untuk menekan terjadinya keberadaan parkir liar dan pungli sekaligus untuk mendongkrak perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir.
"Untuk inspeksi kali ini pada wilayah perkotaan, dan ke depan akan kami lakukan di wilayah kecamatan lainnya. Dengan tujuan agar target pajak dan retribusi parkir tercapai, sebab kemajuan tata niaga Gresik, serta pusat perniagaan makin meningkat," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News