Kabid Pajak Daerah BPPKAD, Agustin Holomoan Sinaga saat razia areal parkir. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) penghasil di lingkup Pemkab Gresik kian gencar menggali sektor pendapatan yang menjadi wewenangnya.
BPPKAD (Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Dishub (Dinas Perhubungan) misalnya, dengan dibantu petugas Dinas Satpol PP, Rabu (15/3), melakukan razia areal parkir di sejumlah titik di wilayah perkotaan.
BACA JUGA:
- ASN Terduga Jaringan Jual Beli SK Palsu Terjaring Razia Jam Dinas Satpol PP Gresik
- Cegah Banjir, Satpol PP Gresik Tertibkan 43 Bangunan Liar di Sempadan Saluran Driyorejo
- Dewan Apresiasi Kinerja BPPKAD Gresik, Pendapatan Pajak Capai Rp139 Miliar
- Pemkab Gresik Sediakan 750 Kuota Mudik Gratis Idulfitri 2026
Kegiatan tersebut selain sebagai upaya untuk menekan kebocoran pendapatan, juga sebagai bentuk sosialisasi terhadap pemilik lahan parkir dan juga juru parkir.
"Operasi atau inspeksi kali ini juga kami tujukan agar pemanfaatan karcis parkir sesuai kewenangannya," kata Kabid Pajak Daerah pada BPPKAD Pemkab Gresik, Agustin Halomoan Sinaga kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (15/3).
Menurut Naga, dalam operasi tersebut diketemukan sejumlah juru parkir yang masih memungut retribusi parkir dari warga tidak sesuai tempatnya. Sebagai contoh, diketemukannya kesalahan jukir memberikan karcis terhadap pengguna jasa parkir seperti karcis untuk pajak parkir yang menjadi wewenang BPPKAD diberikan kepada masyarakat yang menggunakan parkir di tepi jalan umum yang menjadi wewenang Dishub, dan sebaliknya.
"Melihat fakta ini membuat BPPKAD dan Dishub perlu melakukan langkah-langkah konkret yang bisa membuat oknum juru parkir nakal menjadi sadar," terang Naga.
Naga lebih jauh menjelaskan, terkait pajak parkir, dikenakan pada karcis yang berwarna keputihan, pihaknya mengambil 20 persen dari tarif. Sedangkan untuk pajak karcis milik Dishub pajaknya sesuai tarif, sebab lahan berada di jalan milik pemerintah daerah.






