Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 1 Miliar

Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 1 Miliar Wabup Moh. Qosim bersama jajaran pimpinan Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Gresik saat musnahkan barang sitaan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Gresik memusnahkan barang sitaan tahun 2015-2016, dan juga menghibahkan barang-barang berharga ke Dinas Sosial Pemkab Gresik, Kamis(23/3). Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Bea dan Cukai, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik.

Barang-barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu sebanyak 1,1 juta batang rokok, 30 handy talkie, 3 karton bantal, hanger baju dan sprei senilai Rp 1 miliar.

Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai

Sedangkan barang yang dihibahkan berupa karpet sebanyak 84 lembar, kapak 932 buah dan 3 unit mesin yang diserahkan kepada Dinas Sosial Pemkab Gresik untuk dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan.

Tampak hadir dalam pemuanahan tersebut, Wabup Moh.Qosim, perwakilan dari pejabat Forkopimda Gresik, Kepala Dinas Sosial Gresik Sentot Supriyohadi, dan Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Decy Arifinsyah.

Wakil Bupati Moh. Qosim dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas penyerahan sejumlah barang sitaan tersebut.

Baca Juga: Di Kecamatan Pucuk, Satpol PP Lamongan Temukan 4.040 Batang Rokok Ilegal

“Meski ini untuk yang pertama kalinya, kami selaku pemerintah daerah merasa bahagia atas penyerahan barang sitaan ini. Kami yakin barang-barang ini akan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Gresik," katanya.

“Akan ada sejumlah anak-anak yatim piatu di panti asuhan yang sangat membutuhkan dan akan senang memanfaatkan barang-barang ini. Atau sejumlah musala yang ada di desa-desa akan menikmati manfaat barang-barang hasil sitaan ini. Kalau perlu hibah barang ini juga akan kami kirimkan ke beberapa musala yang ada di Pulau Bawean," sambungnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Gresik, Indra Gautama Sukiman menyatakan, dari total barang yang dimusnahkan senilai Rp 1 miliar. "Dari sejumlah barang yang dimusnahkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 350 juta," katanya.

Baca Juga: Wakil Bupati Gresik Lepas Ekspor Kulit Ikan Hiu Produk UMKM Randuboto ke Hongkong

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Decy Arifinsyah yang hadir pada kesempatan itu mengatakan bahwa pungutan pajak dan cukai tahun 2016 di wilayahnya yaitu Jawa Timur I mencapai Rp 49 triliun. Sedangkan total pungutan Jawa Timur I dan II mencapai Rp 77 triliun “Jumlah ini adalah yang terbesar di Indonesia," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO