GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik memusnahkan barang tanpa cukai senilai Rp1.795.107.672,00 di halaman Kantor KPPBC TMP B Gresik , Selasa (27/6/2023).
Barang ilegal yang dimusnahkan berupa rokok dan minuman keras (miras) hasil penindakan dari 2021 hingga 2023.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Rokok ilegal yang dimusnahkan berupa sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai, dan MMEA lokal/arak.
Untuk minuman keras yang diamankan mulai 2021-2023 total 2325,32 liter. Rinciannya, 2021 sebanyak 280,42 liter, 2022 sejumlah 1387,3 liter, dan 657,6 liter pada 2023.
Kepala KPPBC TMP B Gresik, Wahjudi Andrijanto menyatakan bahwa, pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di Gresik dan Lamongan selama periode 2021-2023.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Yang kami musnahkan hari ini berupa rokok ilegal dan minuman keras seperti Arak Bali," ucap Wahjudi Andrijanto.
Menurut ia, barang ilegal berupa rokok dan minuman keras yang dimusnahkan senilai Rp1.795.107.672,00 dengan kerugian negara Rp1.149.327.757,00.
"Banyak rokok ilegal yang kami amankan hasil dari titipan dari jasa pengiriman barang. Makanya, sejumlah jasa pengiriman barang di Gresik kami hadirkan saat pemusnahan," ungkapnya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Dijelaskan Wahjudi, pemusnahan ini merupakan tugas dan fungsi Bea Cukai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai.
Lebih jauh Wahjudi Andrijanto menyatakan, pemusnahan rokok dan miras ilegal selain dilakukan di Kantor Bea Cukai Gresik, juga di PT Antamas.
"Pemusnahan kami lakukan secara bersamaan," tuturnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Ia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 237/PMK.04/2022, yang berlaku mulai Januari 2023, tentang penindakan dugaan pelanggaran di bidang cukai terdapat mekanisme tidak dilakukan penyidikan atas pelanggaran di bidang cukai dengan membayar sanksi administrasi berupa denda.
"Hingga bulan Juni 2023, Kantor KPPBC TMP B Gresik telah menyetorkan denda cukai Rp11.761.000,00," terangnya.
Ditambahkan ia, pada Mei 2023 Kantor KPPBC TMP B Gresik melakukan proses penyidikan atas penindakan ilegal 236.600 batang yang dilakukan oleh tersangka inisial AIT. Kemudian, 288.000 batang dengan tersangka inisial F.
Baca Juga: Kawasan GKB Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Kepala DCKPKP Gresik Janji Kerahkan Satgas
"Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum," ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Wahjudi Andrijanto menyatakan, Bea Cukai Gresik bersama instansi terkait seperti Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik terus gencar melakukan razia peredaran rokok ilegal.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Satpol PP yang intens melakukan razia rokok ilegal," tutupnya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Hadir juga dalam pemusnahan rokok dan miras ilegal, Kajari Gresik Nana Riana, Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto, dan pejabat instansi terkait. (hud/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News