Gelapkan Delapan Mobil, Warga Kedungadem Bojonegoro Dibekuk Polres Rembang

Gelapkan Delapan Mobil, Warga Kedungadem Bojonegoro Dibekuk Polres Rembang Tiga tersangka penandah barang curian delapan mobil dari BM saat dirilis oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro di Mapolres setempat. foto: EKY NURHADI/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Spesialis penipu atau penggelapan kendaraan roda empat berhasil dibekuk kepolisian resort (Polres) Bojonegoro. Pelaku yakni berinisial BM (44), warga Dusun Sepat, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Dari aksinya, ia berhasil menggasak delapan mobil jenis dump truk dan pick up.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat membeber tersangka dan sejumlah barang bukti menjelaskan, penangkapan BM itu berdasarkan laporan atau informasi dari Polres Rembang, Jawa Tengah. Di mana Polres Rembang telah mengamankan pelaku BM terkait kasus penggelapan mobil di wilayah Bojonegoro.

Baca Juga: Kriminalitas di Bojonegoro Juga Turun Selama 2018

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Bojonegoro datang ke Polres Rembang untuk melakukan pemeriksaan terhadap BM. Dari hasil pemeriksaan itu pelaku mengakui telah melakukan penggelapan delapan mobil di wilayah Bojonegoro.

"Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka lain yang bertugas sebagai penadah barang curian dari BM," beber Kapolres, Senin (27/3/17).

Tiga penadah itu antara lain, RS (38) dan MNL (38), keduanya warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsari, Jepara serta RBG (33), warga Desa Manggong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Ketiganya kini diamankan di Mapolres setempat, sedangkan BM masih disel di tahan Mapolres Rembang, Jawa Tengah.

"Mereka ini menjual mobil curian ke penadah lainnya. Dan kita masih terus melakukan pengembangan serta mencari barang bukti delapan mobil itu," ungkapnya.

Lanjut Kapolres, pelaku BM mencuri delapan mobil itu di sekitar wilayah Bojonegoro. Terakhir mobil dump truk milik Hj. Sri Rahayu Ningsih warga Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro digondol pelaku pada tanggal 01 Februari 2016 lalu.

"Pelaku menjual mobil curian ke tiga penadah ini mulai Rp 30 hingga Rp 45 juta, tergantung tahun keluaran mobilnya. Kemudian penadah menjual lagi dan mendapat untung antara Rp 5 hingga Rp 10 juta," tandasnya.

Ketiga penadah itu dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan BM bakal dijerat pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO