
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komplotan penjual burung Beo palsu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya. Mereka adalah Gunadi (37), warga jalan Tempel Sukorejo gang 1 Surabaya, dan Zusdi Andreansyah (39) warga Girilaya gang 4 no 36, Surabaya. Keduanya kini meringkuk di dalam sel tahanan Mapolsek Gayungan.
Tersangka ini sudah menipu hampir 100 orang lebih pembeli burung beo abal-abal yang dijualnya. Saat menjerat korbannya, Gunadi hanya berbekal karet kondom dan alumunium yang dimodifikasi.
Saat pembeli yang disasarnya datang, karet kondom dan alumunium yang dimodifikasi itu ditaruh di atas lidahnya. Dan dari mulutnya, keluar bunyi burung beo anak'an untuk mengelabui pembeli.
Sedangkan di dalam tas yang dibawanya, Gunadi juga membawa burung Beker yang mirip dengan Burung Beo, untuk diperlihatkan kepada sang pembeli agar semakin percaya. Burung beker (beo palsu) itu dibeli hanya dengan harga Rp 175 ribu.
Kepada penyidik, Gunadi mengatakan, dia membandrol burung Beo palsu itu dengan harga paling murah adalah Rp 2,5 Juta. "Bahkan dari pembeli yang kurang paham tentang burung Beo, pembeli tersebut ada yang menawar hingga Rp 4 Juta," terangnya saat di Mapolsek Gayungan Surabaya, Minggu (26/03/2017).
Namun, keuntungan yang didapat Gunadi tidak dinikmati sendiri. Dalam komplotannya itu, ada 7 orang. Mereka bertujuh berbagi peran masing-masing sejak beroperasi 2014 silam. Ada yang bertugas menawarkan, ada yang memegang burung beker, ada yang meniupkan bunyi-bunyian burung beo dari mulut, ada yang berpura-pura jadi pembeli dan ada yang menerima uang dari pembeli ketika harga sudah deal.
“Saya tidak ingat pasti berapa burung beker yang sudah berhasil terjual. Antara 100-an burung lah. Saya kan tidak sendirian. Karena kami memang bekerja bersama-sama,” tambah Gunadi. Dia juga mengaku, biasa beroperasi di daerah Cito dan Bungurasih.
Gunadi tertangkap berdasarkan pengembangan dari Zusdi Andreansyah (39) warga Surabaya yang ditangkap lebih dulu. Tersangka Zusdi disergap di parkiran Mall Cito pada Rabu (22/03/2017) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin. Sedangkan Gunadi ditangkap pada hari yang sama pada malam harinya.
“Keduanya kami tangkap atas laporan korban MK, warga Jatipurwo, Kendal Jawa Tengah,” papar Kapolsek Gayungan, Kompol Esti Setija Oetami, SH.
Kompol Esti menambahkan, komplotan ini selalu menyasar orang orang dari luar kota Surabaya. Modusnya, mereka berkenalan terlebih dahulu untuk memastikan asal korban. Setelah kenal, mereka beraksi dengan peran masing masing.
"Tersangka Gunadi sebagai peniup bunyi burung beo dengan mulut. Untuk tersangka Zusdi, berperan sebagai pembawa burung dan menerima uang dari transaksi pembelian."
Lanjut Kompol Esti, saat disergap oleh Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Iptu Zainul Abidin dan anggotanya, Gunadi sempat melawan dengan mengeluarkan sebilah sajam. Beruntung, anggota langsung sigap dan berhasil mengamankan Gunadi ke Mapolsek Gayungan.
Dari tangan tersangka, Tim Anti Bandit Polsek Gayungan berhasil mengamankan barang bukti sebilah sajam bentuk pisau lipat, sebuah alat siul, 3 HP, jimat berupa akik dan kalung, uang tunai Rp. 1 Juta serta seekor burung beker.
"Kedua tersangka Gunadi dan Zusdi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun untuk Gunadi, ditambah jeratan dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 karena terbukti membawa sajam," tegas Kompol Esti. (irw/rev)