MOJOKERTO (bangsaonline) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menekankan agar tim kampanye masing-masing calon presiden dan wakil presiden untuk tidak menggelar kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang.
Terkait dengan alat peraga kampanye (APK) yang saat ini sudah terpasang, KPU Kota Mojokerto mengimbau agar masing-masing tim sukses untuk segera membersihkan sendiri APK ketika memasuki masa tenang. Imbauan itu dikirim KPU secara resmi ke tim sukses.
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto, Sukrisno Adi, Senin (7/7)mengatakan, kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berakhir sampai 5 Juli 2014. Setelah itu, mulai 6 sampai 8 Juli sudah memasuki masa tenang hingga dilakukan pemungutan suara pada 9 Juli.
Menurut Sukrisno Adi, di masa tenang ini semua orang maupun tim sukses masing-masing pasangan calon, tidak boleh menggelar kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media massa cetak dan elektronik, penyiaran melalui radio dan atau televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, serta kegiatan bentuk lainnnya yang dikategorikan kampanye.
"Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan PKPU Nomor 16 Tahun 2014, sudah ditegaskan pada masa tenang semua orang dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun," kata Sukrisno Adi.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Sanksi bagi yang melakukan kampanye pada masa tenang, sebagaimana pasal 214 UU No 42 Tahun 2008, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 3 juta atau paling banyak Rp 12 juta.
"Mulai 6 Juli ini, kami ingatkan agar sudah tidak boleh lagi ada iklan di media massa, tidak ada lagi pemasangan alat peraga kampanye maupun penyebaran bahan kampanye lainnya," tambahnya.
Meski memasuki masa tenang, beberapa ruas jalan utama di Kota Mojokerto masih terdapat baliho bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahkan berbagai poster dan baliho nomor urut satu dan dua itu dipasang jauh hari sebelum masa kampanye presiden dan wakil presiden dimulai.
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News