Tagih Janji, 309 Karyawan PT Smelting Korban PHK Sepihak Gelar Istighosah Doakan DPRD Gresik

Tagih Janji, 309 Karyawan PT Smelting Korban PHK Sepihak Gelar Istighosah Doakan DPRD Gresik Ratusan buruh PT. Smelting saat menggelar demo dan istighosah di depan kantor DPRD Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Sebab, sudah terbukti BAP (Berita Acara Pemeriksaan) menyatakan kalau tindakan PHK sepihak yang dilakukan manajemen inprosedural dan dianggap menyalahi ketentuan perundang-undangan, namun tidak juga ditindaklanjuti. Bahkan, Kemenakertrans RI sudah mememerintahkan kepada Pengawas Disnakertrans Provinsi Jatim agar melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Smelting, namun, lagi-lagi perintah Kemenakertrans itu tidak dijalankan," papar Ibnu Sobir.

Sementara Ali Rifai menambahkan, bahwa berdasarkan perintah Kemenakertrans, manajemen PT. Smelting harus tetap memberikan hak-hak buruh selama 2 bulan mogok kerja, terhitung mulai Januari-Februari 2017.

"Sebab, PHK yang telah dilakukan manajemen Smelting saat karyawan mogok kerja tidak sah karena masih harus menunggu keputusan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Tindakan mogok kerja yang dilakukan oleh 309 karyawan Smelting juga tidak menyalahi aturan," bebernya.

"Sebab, tindakan mereka dibenarkan oleh Undang-Undang yang mengatur ketenaga kerjaan. Tapi faktanya, hak-hak 309 karyawan selama 2 bulan itu tidak diberikan manajemen Smleting."

Sementara KH. Nur Muhammad yang sejak awal sangat konsen dengan nasib 309 karyawan , berharap istighosah yang digelar ini dapat mengguggah hati para anggota dewan agar segera menyelesaikan kasus tersebut. "Istighotsah yang dilakukan teman-teman buruh Smelting ini sangat bagus. Sejalan dengan Gresik yang dikenal sebagai kota wali dan kota santri," kata Gus Nur.

"Saya mendoakan semoga teman-teman Smelting secepatnya bisa keluar dari persoalan yang dihadapi," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO