Potensi Manipulasi PBI Rawan dalam Program BPJS Kesehatan

Potensi Manipulasi PBI Rawan dalam Program BPJS Kesehatan Agung Mulyono

Fakta tersebut juga diakui oleh anggota dewan jaminan sosial nasional (DJSN) RI, Zaenal Abidin. Karena itu, lewat program ini, ada sejumlah formula yang bakal diberlakukan. Salah satunya adalah penerapan aturan layanan kesehatan penerima PBI harus sesuai kelasnya.

"Penerima PBI hanya bisa menggunakan layanan kesehatan kelas III," tandas politisi Demokrat yang akrab disapa Pak Dokter itu.

Jika diketahui ada pasien PBI yang ternyata menggunakan layanan kesehatan di atas kelas III, maka ada sanksi yang diberikan. Mulai dari mencabut daftar kepesertaan PBI, hingga mengembalikan seluruh bantuan iuran yang sudah dia terima.

Sementara itu, terkait kesiapan fasiiltas kesehatan di semua tingkatan, pemprov-dewan sudah menyiapkan solusi. Salah satunya adalah perbaikan layanan di fasilitasi kesehatan tingkat pertama (FKTP) lewat pemberlakuan lima program.

Apa saja? Salah satunya adalah program kuratif. Yakni memaksimalkan pengobatan di FKTP. "Ditargetkan, rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat dua bisa di bawah 10 persen," kata Agung.

Selain itu, setiap pemkab diminta untuk melakukan analisis terhadap minimal 10 persen populasi warga yang sakit berat. "Juga ada monitoring terhadap pasien berat, sedang, ringan. Sehingga, jangan sampai FKTP hanya memberikan rujukan," tandas alumni Fakultas Kedokteran Unair tersebut. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO