BLITAR, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengendalian minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Blitar saat ini sudah masuk tahap finalisasi. Diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tiga DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo, tahap finalisasi yang dilakukan oleh Pansus, tiga di antaranya pengaturan klausul pembatasan tempat penjualan Minol jenis tertentu dan jarak penjual minol dari tempat-tempat tertentu seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan tempat Pemerintahan.
"Saat ini sudah masuk tahap finalisasi, " papar Wasis Kunto Atmojo, ditemui di kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (30/03) siang.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Targetkan Perda Minol Didok Desember
Selanjutnya kata politisi partai Gerindra itu, sebelum disahkan menjadi Perda, rencananya pihaknya akan mengundang ormas serta instansi terkait agar bisa memberi masukan terkait dengan Ranperda tersebut. Di antaranya NU, Muhamadiyah, MUI dan FKUB, serta bagian hukum untuk membahas perda minuman beralkohol di Kabupaten Blitar.
Wasis Kunto Atmojo mengatakan, regulasi terkait dengan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Blitar sangat dibutuhkan. Karena sejauh ini belum ada aturan dan payung hukum yang jelas terkait minol. Padahal sejauh ini sudah ada berbagai masalah yang ditimbulkan karena peredaran minuman keras tersebut.
"Memang diperlukan adanya peraturan yang jelas karena kalau tidak ya masalah-masalah yang muncul karena minol ini akan semakin banyak," paparnya.
Baca Juga: Dewan Dukung Pemkab Blitar Buat Perda Miras
Wasis mengaku dalam penyusunan Perda minol tersebut pihaknya menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah dinas terkait seperti Dinas Perindustrian Dan Perdagangab serta Satuan Polisi Pamong Praja menginginkan pelarangan total peredaran Minol. Namun ternyata hal itu berbenturan dengan Perpres nomor 74 tahun 2013 dan Permendag nomor 20 tahun 2014. Di mana Ranperda hanya boleh bersifat mengendalikan serta mengawasi dan tidak bisa melarang peredaran minuman beralkohol.
"Sebelumnya memang sempat ada benturan antara usulan eksekutif dengan aturan penyusunan Perda sendiri. Namun kita sudah mengundang instansi-instansi terkait dan kita berharap ke depan Ranperda ini bisa secepatnya disahkan jadi Perda," ungkap pria yang akrab disapa Wasis tersebut.
Bupati Blitar Rijanto mengatakan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, diajukan untuk memberikan payung hukum sebagai landasan bagi Pemerintah untuk bertindak dalam menangani permasalahan yang timbul akibat beredarnya minuman beralkohol. Selain itu juga dalam rangka untuk melindungi warga masyarakat terhadap bahaya minuman beralkohol.
Karena fenomena yang terjadi di masyarakat Kabupaten Blitar akhir-akhir ini, peredaran minuman beralkohol semakin marak dan menimbulkan dampak sosial berantai. Seperti perselisihan, keributan, tawuran sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat. Kondisi itu diperparah oleh adanya gejala mengkonsumsi miras oplosan yang sampai membawa jatuhnya korban jiwa.
"Memang selama ini belum ada aturannya dan memang untuk mengatur semua itu kita harus memiliki Perda," Kata Rijanto. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News