BLITAR, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol menargetkan Ranperda segera disahkan menjadi Perda pada Desember nanti. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Ranperda Minol Wasis Kunto Atmojo.
Menurutnya, pasca dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur di Surabaya karena adanya perbedaan persepsi antara pansus dengan Raperda yang dievaluasi Gubernur, Pansus segera merespon dengan mengundang beberapa pihak terkait untuk membahasnya. Terutama di pasal 13, pada Raperda yang dikirim ke Gubernur menyatakan bahwasanya minuman beralkohol golongan A, B, dan C, peredarannya diatur oleh Bupati. Disisi lain Gubernur menganggap itu sebagai wujud larangan, sehingga menurut Gubernur hal itu bertentangan dengan Perpres nomor 74 tahun 2017.
Baca Juga: Ranperda Minuman Beralkohol di Blitar Sudah Masuk Tahap Finalisasi
“Kami sudah mengundang Disperindag, Bagian Hukum, dan MUI. Kami juga telah menyamakan persepsi bahwa di dalam pasal 13 disebutkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C, hanya dapat dijual di beberapa tempat, diantaranya hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan di bidang kepariwisataan,” kata Wasis Kunto Atmojo, Rabu (29/11).
Menurutnya, berdasarkan hasil pertemuan Pansus disepakati pada 7 Desember 2017 direncanakan Perda itu akan ditetapkan dalam rapat paripurna. Namun untuk saat ini pihaknya masih menunggu nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Kita pastikan Kabupaten Blitar segera memiliki Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Baca Juga: Dewan Dukung Pemkab Blitar Buat Perda Miras
Lebih lanjut Wasis menjelaskan, Perda tersebut mengatur minol yang bersifat resmi. Harapannya penegak hukum dalam hal ini kepolisian maupun Satpol PP sudah mempunyai payung hukum.
Menurutnya, jika minol itu resmi tetapi beredar dan penjualnya tidak sesuai dengan peraturan yang di Perda maka harus ditindak.
“Apalagi seperti minuman yang ilegal, semacam arak dan oplosan itu sudah wewenang kepolisian dan harus ditindak. Karena sudah melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen. Jadi polisi jangan segan-segan untuk melakukan tindakan,” papar politisi partai Gerindra itu.
Wasis menambahkan, Perda itu dibuat untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar. Terutama untuk menyelamatkan generasi muda baik Kabupaten Blitar pada khususnya maupun masyarakat Indonesia pada umumnya. “Generasi muda kita harus diselamatkan dari minuman beralkohol,” pungkasnya. (blt1/tri/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News