PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski blangko e-KTP saat ini masih kosong, namun pelayanan pembuatan identitas diri di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan berjalan lancar. Ini karena pihak Dispendukcapil telah mengantisipasi dengan mempersiapkannya blangko penganti yang dikeluarkan secara resmi. Blangko tersebut sama dengan blangko e-KTP.
Menurut kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Soenyono, bahwa langkah ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat e-KTP tidak tersendat gara-gara kosongnya blangko e-KTP. Langkah ini dilakukan sampai blangko resmi dari pusat tersedia.
Baca Juga: Ngabuburit Bersama, Dispendukcapil Pasuruan Sediakan Layanan Percetakan KTP-el
"Blangko pengganti ini berlakunya selama 6 bulan. Setelah blangko yang dari pusat nanti tiba, maka blanko pengganti sementara tersebut ditukar dengan blangko dari pusat," kata Soenyono.
"Pada intinya pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan e-KTP tetap berjalan dengan lancar," sambungnya.
Ia mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera mengurus. (awi/par/rev)
Baca Juga: Ada Keluhan Warga Soal NIK Tak Terdaftar, Aktivis Minta Kelurahan dan Dukcapil Perbaiki Kinerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News