Sidang Praperadilan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tuban, Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sidang Praperadilan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tuban, Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Tidak Sah Sidang lanjutan praperadilan di ruang PN. foto: GUNAWAN WIHANDONO/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Hartatik atas tuduhan penyebaran pornografi dengan korban Wiwik Zumaroh yang dilakukan penyidik polres Tuban kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (4/4).

Agenda sidang lanjutan kali ini adalah pembuktian dari pihak pemohon. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon, yakni Hartatik, mendatangkan seorang saksi dan seorang ahli serta menunjukkan bukti-bukti keberatan atas penetapan tersangka oleh penyidik.

Pantauan di lokasi, jalannya sidang sempat dihentikan lantaran bukti-bukti yang ditunjukkan pihak pemohon dirasa kurang lengkap. Sehingga, hakim memberi waktu pada pihak pemohon untuk melengkapi bukti-bukti yang belum ada.

Saat sidang, saksi ahli yang dihadirkan pemohon, yakni Iqbal Felisiano menyatakan bahwa penetapan tersangka Hartatik tidak sah karena sebelumnya tidak ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Dari keterangan ahli sudah jelas bahwa berkas perkara tersebut cacat hukum. Khususnya dalam penetapan tersangka kurang adanya bukti," terang kuasa hukum pelapor, Tejo Hutanto kepada BANGSAONLINE.com seusai menjalani persidangan.

"Jika tidak sesuai dengan keputusan MK No 21 Tahun 2014, maka penetapannya dianggap cacat. Dengan pemaparan para saksi, semoga hakim dapat mengabulkan permohonannya," katanya.

Sementara itu, pihak termohon, Kaur Binops Satreskrim Polres Tuban, AKP Achmad Rudi Zaini menilai saksi dan ahli yang diajukan tidak mengetahui secara pasti apa yang dilakukan pihak penyidik.

"Keterangan dari saksi tidak ada korelasinya dengan kasus tersebut. Bukti-bukti yang ditunjukkan pun semuanya fotokopi dan banyak coretan," bantah Rudi. (gun/wan/rev)