GRESIK, BANGSAONLINE.com - PN (Pengadilan Negeri) Gresik kembali menggelar sidang dengan terdakwa Andhy Mardi Utama (44), warga Jalan Veteran VI Nomor 22 Gresik, Rabu (12/4/2017). Sidang itu terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 UU yang menjerat terdakwa.
Sidang dengan materi eksepsi (keberatan) ini dipimpin majelis hakim I Ketut Tirta SH (ketua) dengan dua anggota, Fitria Ade Maya SH, dan Bayu Soho Rahardjo SH.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perum Graha Persada Indah Regency Diwajibkan Bayar IPL
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Fatkul Arif SH, dan Nasihan SH dalam eksepsinya meminta agar kasus uamg membelit kliennya dihentikan. Sebab menurutnya, pelapor dan terlapor sudah melakukan perdamaian yang dibuktikan dengar surat pernyataan kedua pihak pada tanggal 17 Maret 2017 dan perkara telah dicabut.
"Kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena kedua belah pihak telah melakukan perdamaian," katanya.
Nasihan juga mengungkapkan kalau dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) tidak cermat dan melanggar ketentuan hukun acara pidana.
Baca Juga: Sidang Pidana Online Kebiri Hak Terdakwa: Diskriminatif, Akses Keadilan Sempit
"Alasannya, pertama pelapor (Choirul Anam) tidak punya legal standing yang sah. Kedua, proses kasus tersebut berbau balas dendam dan pembunuhan karakter dan juga sarat muatan politis. Ketiga, penyitaan barang bukti (BB) yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang seharusnya terlebih dahulu harus mendapat penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan (PN). Keempat, kerugian yang kabur dan tidak nyata terjadi serta tidak ditemukan dalam surat dakwaan. Menurut kami, surat dakwaan disusun dan dibuat secara tidak cermat. Oleh karenanya mohon surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum," ungkap Nasihan.
Atas eksepsi tersebut, majelis hakim I Ketut Tirta menyatakan masih akan meminta tanggapan dari JPU Kusufi SH. "Kami akan memberikan tanggapan atas eksepsi terdakawa," kata Kusufi.
" Sidang kami lanjutkan Rabu, 19 April mendatang," pungkas I Ketut Tirta sembari menutup sidang.
Baca Juga: Sidang Eks Buruh PT Primergy Solution, Ratusan Buruh Geruduk PN Gresik
Nasihan SH usai persidangan menjelaskan bahwa kasus yang membelit kliennya bermula pada Senin, 22 Agustus 2016 pukul 21.30 WIB. Saat itu kliennya Andhy Mardi Utama membuka handphone dan melihat gambar aneh di Facebook Tribuana Pramudya Tunggal Devi.
Di situ terlihat gambar Sambari Halim Radianto (Bupati Gresik) dan H. Syaiful Arif (Ipong) (44), warga Jalan Raya Sembayat Bungah bertanduk kepalanya. Lalu gambar Bupati dan salah satu pengusaha di Kabupaten Gresik ini disebarkan di WA (WhatsApp) grup Partai Golkar Gresik.
Kasus tersebut, lanjut Nasihan, pada tanggal 23 Agustus 2016 dilaporkan ke Polres Gresik oleh saksi Choirul Anam yang mengaku memiliki kuasa dari Syaiful Arif, dengan Laporan Nomor: LP/208/VIII/2016 tanggal 23 Agustus 2016.
Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga muncul surat dakwaan Kejaksaan Negeri Nomor Reg. Perk: PDM48/GRESIK/Euh.2/03/2017.
"Sebetulnya, kasus itu seharusnya sudah berhenti. Sebab, kliennya pada 17 Maret 2017 sudah minta maaf dan ada surat pernyataan damai, serta sepakat kasusnya dihentikan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kader Golkar Gresik Andhy Mardi Utama dibawa ke meja hijau (pengadilan) karena diduga telah memosting gambar Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, dan pengusaha Syaiful Arif dengan menambahkan tanduk kerbau di atas kepalanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi, SH dan Pompy Polansky saat sidang dakwaan Rabu (5/4/2017), pekan lalu menyatakan, terdakwa dengan sengaja menyebarkan gambar ke media sosial (medsos). Sehingga, dianggap merugikan dan menghina serta mencemarkan nama baik.
Kerena itu, terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 UU ITE. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News