Sudah Damai, PH Minta Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Kader Golkar Gresik Andhy Dihentikan

Sudah Damai, PH Minta Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Kader Golkar Gresik Andhy Dihentikan Terdakwa Andhy Mardi Utama saat menjalani sidang di PN Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Nasihan SH usai persidangan menjelaskan bahwa kasus yang membelit kliennya bermula pada Senin, 22 Agustus 2016 pukul 21.30 WIB. Saat itu kliennya Andhy Mardi Utama membuka handphone dan melihat gambar aneh di Facebook Tribuana Pramudya Tunggal Devi.

Di situ terlihat gambar Sambari Halim Radianto (Bupati Gresik) dan H. Syaiful Arif (Ipong) (44), warga Jalan Raya Sembayat Bungah bertanduk kepalanya. Lalu gambar Bupati dan salah satu pengusaha di Kabupaten Gresik ini disebarkan di WA (WhatsApp) grup Partai Golkar Gresik.

Kasus tersebut, lanjut Nasihan, pada tanggal 23 Agustus 2016 dilaporkan ke Polres Gresik oleh saksi Choirul Anam yang mengaku memiliki kuasa dari Syaiful Arif, dengan Laporan Nomor: LP/208/VIII/2016 tanggal 23 Agustus 2016.

Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga muncul surat dakwaan Kejaksaan Negeri Nomor Reg. Perk: PDM48/GRESIK/Euh.2/03/2017.

"Sebetulnya, kasus itu seharusnya sudah berhenti. Sebab, kliennya pada 17 Maret 2017 sudah minta maaf dan ada surat pernyataan damai, serta sepakat kasusnya dihentikan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kader Golkar Gresik Andhy Mardi Utama dibawa ke meja hijau (pengadilan) karena diduga telah memosting gambar Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, dan pengusaha Syaiful Arif dengan menambahkan tanduk kerbau di atas kepalanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi, SH dan Pompy Polansky saat sidang dakwaan Rabu (5/4/2017), pekan lalu menyatakan, terdakwa dengan sengaja menyebarkan gambar ke media sosial (medsos). Sehingga, dianggap merugikan dan menghina serta mencemarkan nama baik.

Kerena itu, terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 UU ITE. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO