SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan pedagang Pasar Pacar Keling yang berjualan di jalan Indrakila dengan didampingi Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Putra Daerah (GPD) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, kemarin (17/4).
Mereka mengadukan tindakan Satpol PP kota Surabaya yang dianggap sewenang-sewang dalam melalukan penertiban. Akibatnya, sekitar 135 pedagang mati pencaharianya.
Baca Juga: Buntut Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Diskotek Valhalla Diduga Langgar SOP
"Memang kami diberi surat peringatan tiga hari sebelumnya, kami masih melakukan kordinasi dengan semua pedagang dan kami digusur terus kami dipindahkan ke mana, itu belum jelas dari pemerintah kota Surabaya, terus kami mencari makan di mana?," keluh Poniman salah pedagang Pasar Pacer Keling di hadapan Komisi B sambil menyucurkan air mata.
"Kami ini warga asli Surabaya, kami mencari makan di sini, tapi tindakan pemerintah sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil," kata Poniman.
Poniman melanjutkan, sebenarnya para pedagang ini mau pindah jika Pemerintah kota Surabaya sudah menyediakan tempat untuk berjualan.
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur
"Kami warga Surabaya asli Pak, jika lahan itu diminta oleh Pemerintah kami bersedia pindah, tapi pindah ke mana. Jika kami tidak boleh jualan di tempat itu seharusnya pemerintah juga sudah menyediakan tempat untuk kami mencari nafkah," ujar Poniman.
"Yang kami sayangkan sikap pemerintah ini sewenang-wenang, asal gusur tapi tidak menyediakan tempat," tambah Poniman.
Wawan, Humas GPD juga menyampaikan, selain pedagang, juga ada warga Pacar Keling yang tinggal di pasar tersebut harus kehilangan tempat tinggal karena rumahnya juga terkena penertiban.
Baca Juga: Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba
"Kami meminta kepada anggota dewan bisa membantu masyarakat kecil yang kehilangan tempat tinggalnya dan kehilangan mata pencahariannya," ungkap Wawan.
Menurut Wawan, begitu banyak warga yang menggantungkan hidup di pasar tersebut. Karena mata pencarianya berjualan di pasar Pacar Keling. "500 orang penjual yang kehilangan mata pencaharianya," katanya.
Wawan menambahkan, para pedagang ini sebenarnya mau diatur, asal tetap berjualan di situ. "Kalau mau dipindah tidak masalah, tapi tidak mangurangi penghasilan pedagang," katanya.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tangkap Maling di Jalan Dharmawangsa
"Maka dari itu kami meminta kepada dewan untuk segera mencarikan solusi masalah ini, karena ratusan pedagang ini menggantungkan nasib ke pasar itu," kata Wawan.
Sementara itu, Direktur Bagian Hukum GPD Okky Suryatama SH yang mendampingi para pedagang Pasar Pacar Keling mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya ada unsur-unsur penyalahgunaan wewenang dan ada unsur tindak Pidana.
"Dalam penertiban pedagang Pasar Pacar Keling ini ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP kota Surabaya terhadap Pedagang, dan pengambilan paksa barang dagangan yang dilakukan oleh Satpol PP," ungkap Okky Suryatama.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Modus Investasi, Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat
Dengan tindakan kesewenang-wenangan satpol PP kota Surabaya ini, Okky mengatakan pihaknya akan melaporkan Pihak Satpol PP kepada pihak yang berwajib.
''Kita sudah mengantongi bukti-bukti tindakan arogan Satpol PP dan tindakan kekerasan Satpol PP terhadap pedagang. Dan nanti kami akan melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan ke Polda Jawa Timur," kata Okky.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan masalah penggusuran Pasar Pacar Keling ini ke Ombudsman. "Kita juga akan melaporkan ke Ombudsman karena banyak masyarakat yang dirugikan," kata Okky.
Baca Juga: Masuki Bulan Ramadhan, Satpol PP Mojokerto Gelar Patroli ke Pedagang dan Rumah Hiburan Malam
Okky menyayangkan tindakan Satpol PP yang dinilai terlalu terburu-buru dalam melakukan penertiban.
"Kami sangat meyayangkan, kami sudah sampaikan bahwa hari ini masih ada hearing dengan Dewan, tapi petugas Satpol PP tidak menggubrisnya, tidak memberikan kesempatan sejenak kepada masyarakat kecil," katanya.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan untuk sementara ini pihaknya masih belum bisa memberikan kepastian apapun. Pihaknya mengaku masih menampung aspirasi dan keluhan warga. Hearing tersebut kemudian ditunda lantaran hanya warga yang datang dan pihak terkait seperti camat, Lurah dan Satpol PP Kota Surabaya tidak hadir.
Baca Juga: Sempat Terjadi Penolakan, Satpol PP Kota Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur
"Kami tidak belum bisa memberikan kepastian hari ini, kami terima semua keluhan bapak ibu semuanya, nanti kita laporkan kepada Pimpinan Dewan agar memberikan intervensi dan menyurati Wali Kota Surabaya dan Inspektorat untuk memanggil yang bersangkutan," kata Mazlan Manayur.
"Secapatnya kita akan agendakan lagi, dengan memanggil para pihak seperti camat, lurah dan Satpol PP yang terlibat dalam kasus ini," tambah Mazlan.
Selain itu Mazlan mengatakan, sejauh ini memang tindakan Satpol PP Kota Surabaya ini dinilai tegas ke bawah dan lemah ke atas. "Memang belakangan ini Satpol PP tegas kepada masyarakat kecil, hanya dengan surat peringatan tiga hari langsung digusur dan ditertibkan seperti itu. Sementara kalau minimarket yang tidak memiliki izin bahkan Bantipnya turun tidak ditindak. Ini tindakan Satpol PP sewenang-sewang nanti kita laporkan ke Inspektorat," kata Mazlan. (lan/ros/rev)
Baca Juga: Jelang Ramadan, Pj Gubernur Jatim Sidak Pasar, Beberapa Komoditas Bapok Alami Kenaikan Harga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News