Pemkot Surabaya Tertibkan Kabel Utilitas Ilegal di Lima Lokasi

Pemkot Surabaya Tertibkan Kabel Utilitas Ilegal di Lima Lokasi Satpol PP bersama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya menggelar penertiban kabel utilitas, Kamis (1/5/2025).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol PP bersama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menggelar penertiban kabel utilitas, Kamis (1/5/2025).

Penertiban ini menyasar kabel fiber optik (FO) milik penyedia layanan internet (provider) yang terpasang tanpa izin, baik yang berada di udara maupun di dalam saluran.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota , Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya bersama DSDABM telah melakukan penandaan terhadap kabel-kabel utilitas tak berizin yang akan ditertibkan.

"Penandaan ini kami lakukan untuk memudahkan proses penertiban. Tindakan pemotongan kabel utilitas ini kami lakukan karena tidak adanya dasar hukum atau izin dari Pemkot ," kata Agnis.

Lebih lanjut, Agnis mengungkapkan, penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya kabel utilitas yang terpasang secara tidak teratur dan mengganggu estetika Kota .

"Kami menemukan banyak kabel udara yang semrawut dan berada di ruang publik, sehingga merusak keindahan kota. Sementara itu, penertiban kabel di dalam saluran dilakukan untuk mencegah potensi terhambatnya aliran air saat musim hujan," imbuhnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO