Satpol PP bersama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya menggelar penertiban kabel utilitas, Kamis (1/5/2025).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP bersama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya menggelar penertiban kabel utilitas, Kamis (1/5/2025).
Penertiban ini menyasar kabel fiber optik (FO) milik penyedia layanan internet (provider) yang terpasang tanpa izin, baik yang berada di udara maupun di dalam saluran.
BACA JUGA:
- Tertipu saat Wawancara Kerja, Motor Pemuda di Surabaya ini Dibawa Kabur Maling
- Wali Kota Eri Cahyadi Tunjuk Wawali Armuji dan Syamsul Hariadi Isi Posisi Plh Selama Ibadah Haji
- DPRD Surabaya dan PCNU Bahas Aspirasi Warga hingga Usulan Nama Jalan Pendiri NU
- Eri Cahyadi Naik Haji, Armuji Ditunjuk Jadi Plh Wali Kota Surabaya
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya bersama DSDABM telah melakukan penandaan terhadap kabel-kabel utilitas tak berizin yang akan ditertibkan.
"Penandaan ini kami lakukan untuk memudahkan proses penertiban. Tindakan pemotongan kabel utilitas ini kami lakukan karena tidak adanya dasar hukum atau izin dari Pemkot Surabaya," kata Agnis.
Lebih lanjut, Agnis mengungkapkan, penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya kabel utilitas yang terpasang secara tidak teratur dan mengganggu estetika Kota Surabaya.
"Kami menemukan banyak kabel udara yang semrawut dan berada di ruang publik, sehingga merusak keindahan kota. Sementara itu, penertiban kabel di dalam saluran dilakukan untuk mencegah potensi terhambatnya aliran air saat musim hujan," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




