Pemkot Surabaya Tertibkan Kabel Utilitas Ilegal di Lima Lokasi

Pemkot Surabaya Tertibkan Kabel Utilitas Ilegal di Lima Lokasi Satpol PP bersama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya menggelar penertiban kabel utilitas, Kamis (1/5/2025).

Dalam penertiban tersebut, Agnis menyebutkan bahwa Satpol PP bersama DSDABM berhasil menertibkan kabel utilitas di lima lokasi strategis. Yaitu di Jalan Kayoon, Jalan Pemuda, Jalan Embong Malang, Jalan Pucang Anom Timur, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Dari kelima lokasi tersebut, petugas gabungan berhasil menertibkan total 34 kabel utilitas, yang terdiri dari 17 kabel udara dan 17 kabel di dalam saluran.

"Kabel-kabel yang berhasil kami tertibkan saat ini diamankan di gudang Satpol PP Jalan Tanjung Sari," ujar dia.

Ia menegaskan, penertiban jaringan utilitas ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota .

Karenanya, Satpol PP bersama DSDABM akan secara rutin melakukan pengecekan terhadap kabel utilitas yang terindikasi mengganggu kenyamanan warga.

"Kami juga akan menindaklanjuti aduan warga terkait pelanggaran pemasangan kabel utilitas. Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas berupa pemotongan kabel," pungkasnya. (ari/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO