Kemenag Blitar Terima 80 Pengajuan Jamaah Haji Lansia dan Penggabungan

Kemenag Blitar Terima 80 Pengajuan Jamaah Haji Lansia dan Penggabungan

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hingga pertengahan April ini, kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar telah menerima 80 berkas pengajuan keberangkatan jamaah haji lansia dan penggabungan suami istri.

Diungkapkan kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Syaikul Munib, 80 berkas tersebut adalah pengajuan jamaah haji lansia yang ingin berangkat tahun ini dan jamaah haji suami istri yang keberangkatannya terpisah waktu. Sehingga mengajukan penggabungan agar bisa berangkat bersama ditahun yang sama.

Baca Juga: Beri Semangat Calon Jamaah Haji, Bupati Blitar Pesan Jaga Kesehatan Selama di Tanah Suci

"Ya, seperti diketahui setiap tahun jamaah haji asal Kabupaten Blitar yang berusia lanjut hampir selalu ada, bahkan dalam jumlah yang cukup banyak. Ada 80 berkas yang sudah kami terima dan itu khusus untuk pengajuan jamaah lansia diatas 75 tahun dan penggabungan suami istri," tutur Syaikul Munib kepada wartawan, Rabu (19/04).

Menurut Munib, jumlah tersebut diperkirakan masih terus mengalami penambahan. Karena batas waktu terkahir pengajuan pengajuan jamaah lansia dan penggabungan suami istri ini adalah pada 5 Mei 2017 nanti.

"Sampai sekarang sudah ada informasi jika masih akan ada jamaah yang akan mengajukan berkasnya. Jadi dimungkinkan masih akan ada tambahan lagi, " papar Munib.

Baca Juga: CJH dari Kabupaten Blitar Diminta Tes Kesehatan Ulang

Munib mengatakan, untuk jamaah lansia dan penggabungan suami istri, setelah berkas dikumpulkan, nantinya akan diserahkan ke Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk kemudian dilakukan verifikasi langsung oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur. Verifikasi tersebut untuk mengetahui berapa lama masa tunggu pemberangkatan antara suami dan istri. Sementara untuk lansia, Kanwil akan memastikan jika jamaah benar-benar berusia di atas 75 tahun dan telah melewati masa tunggu minimal 3 tahun.

Jika sejumlah syarat dan prosedur tersebut disetujui oleh pusat maka bukan tidak mungkin jamaah itu dapat berangkat lebih cepat dari daftar tunggu keberangkatannya. "Memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos verifikasi," tuturnya.

Mengacu pada tambahan tahun sebelumnya, lanjut Munib dimungkinkan tahun ini ada sekitar 120 tambahan jamaah haji dari lansia dan penggabungan suami istri. (blt1/tri/rev)

Baca Juga: Dua Kali Ditunda, 900 Calon Jemaah Haji Kabupaten Blitar Kembali Gagal Berangkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO