SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan meminta pengampunan ke Dirjen Pajak, dalam menyelesaikan tunggakan pajak PD Pasar Surya yang nilainya mencapai Rp 8 M. Namun, sebelumnya, ia akan menanyakan masalah tunggakan itu ke Dirjen Pajak.
“Kamis (20/4), aku kan ke Jakarta. Aku akan mampir dulu ke kemenkeu,” terangnya, Rabu (19/4).
Baca Juga: PD Pasar Surya Gelar Lomba Pasar Pahlawan
Risma mengaku, sebenarnya dirinya tak mengetahui adanya tunggakan di BUMD milik pemerintah kota, karena selama ini tak pernah ada laporan soal itu. “Aku tahunya (tunggakan Pajak) justru dari kalian,” ujarnya kepada para wartawan di ruang kerjanya.
Wali Kota mengungkapkan PD Pasar saat ini masih mempunyai kas. Untuk itu, ia meminta agar segera membayarnya. Kendati ia tak mengetahui, besaran dana yang dimiliki PD Pasar jumlahnya berapa. “Nanti tak suruh bayar. Mereka kan masih punya uang, tapi aku gak tahu berapa jumlahnya,” paparnya
Risma menambahkan, pemerintah kota tak bisa serta merta memberikan bantuan keuangan ke PD Pasar guna membayar tunggakan, karena mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD. “Kalau gunakan APBD, ya harus mendapat persetujuan DPRD dulu,” tandasnya.
Baca Juga: Pasca Kebakaran Pasar Kembang, PD Pasar Surya Siapkan Tiga Tempat Relokasi Alternatif
Sebelumnya, terkait tunggakan pajak yang berimbas pemblokiran, ternyata Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jatim I mengaku sudah melayangkan tiga kali surat ke PD Pasar Surya.
"Semua informasi ke wajib pajak dengan melalui tiga tahap sesuai dengan undang undang pajak Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak," kata Plh Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim I Ardhie Permadi, Rabu (19/4).
Ia menjelaskan ada 6 tahap yang dilakukan untuk penagihan pajak terhadap wajib pajak yakni, penerbitan surat ketetapan pajak, surat teguran hingga pemblokiran.
Baca Juga: Pasar Keputran Utara Surabaya Kembali Beroperasi
"Setelah surat teguran, kami akan terbitkan surat paksa dilanjutkan surat perintah melaksanakan penyitaan atau pemblokiran kemudian 14 hari kemudian diterbitkan surat lelang dan pelaksanaan lelang," ungkap Ardhie.
Berapa nilai tunggakan pajak PD Pasar Surya? "Saya lupa besarannya berapa. Tanya ke wajib pajaknya saja. Yang pasti kita sudah layangkan 3 tahap hingga pemblokiran," jawab Ardhie.
Rekening PD Pasar Surya BUMD Kota Surabaya diblokir oleh Kanwil DJP Jatim I karena menunggak pajak hingga Rp 8 Miliar. Pemblokiran rekening berimbas terhadap aktivitas PD Pasar Surya karena tidak bisa melaksanakan transaksi keuangan mulai pembayaran gaji pegawai hingga pembayaran uang sewa stand para pedagang
Baca Juga: Temukan 37 Kasus Positif Covid-19, Pasar Keputran Surabaya Diliburkan Sepekan
Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser, pembekuan rekening PD Pasar Surya adalah permasalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi jika BUMD curhat ke Pemkot jika ada masalah.
"Kalau BUMD punya masalah bisa melaporkan ke Pemkot agar bisa diselesaikan atau ada masukan untuk penyelesaian," kata Fikser di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto, Rabu (19/4).
Sebelumnya, pembekuan rekening PD Pasar Surya ini memang dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya Rusli Yusuf. "Memang ada pemblokiran rekening karena ada tunggakan pajak miliaran rupiah," kata Rusli.
Baca Juga: Sepuluh Pedagang di Pasar Surya Dipanggil Kejari
Rusli menambahkan, pemblokiran rekening jika dibiarkan akan berpengaruh pada kinerja PD Pasar Surya. "Jika tidak segera diatasi direksi akan mempengaruhi seluruh transaksi dan pembayaran pegawai maupun pembayaran uang sewa stand pedagang," imbuh Rusli. (yul/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News