SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sepuluh pedagang Pasar Surya telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, yang ditangani seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan hal ini, Minggu (16/10). “Sepuluh pedagang sudah kita mintai keterangan dalam rangkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait penyelidikan dugaan kasus ini pada Rabu (12/10) lalu,” ujar dia, saat dikonfirmasi via selulernya.
Baca Juga: PD Pasar Surya Gelar Lomba Pasar Pahlawan
Demi mendapatkan keterangan dari pedagang, Didik memerintahkan tim yang terdiri dari empat jaksa penyelidik untuk turun ke pasar dimana para pedagang tersebut berjualan.
“Jadi proses pemberian keterangan para pedagang tersebut bukan di kantor Kejari, namun tim jaksa penyelidik yang mendatangi mereka di pasar. Hal itu kita lakukan karena sudah tiga kali mereka tidak hadir terhadap panggilan yang kita layangkan,” ujarnya.
Didik juga menambahkan, hal itu dilakukan karena pihaknya tak ingin penyelidikan kasus ini molor hanya karena belum didapatnya keterangan dari para pedangang. Ditanya soal tahap berikut yang dilakukan penyelidik pasca meminta keterangan para pedagang, Didik belum mau membeberkan secara detail.
Baca Juga: Pasca Kebakaran Pasar Kembang, PD Pasar Surya Siapkan Tiga Tempat Relokasi Alternatif
“Nanti sajalah, yang pasti kita masih butuh mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan lagi hingga status kasus ini bisa dinaikan menjadi penyidikan,” tambah pria asal Bojonegoro ini.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melakukan pemecatan terhadap 4 kepala pasar dan 3 pegawai yang dibebas-tugaskan. Kepada media. Risma menuturkan, hal itu terpaksa ia lakukan karena tindak lanjut adanya indikasi korupsi di tubuh PD Pasar Surya.
Dugaan penyelewengan keuangan PD Pasar Surya tersebut, tersebar di beberapa pasar di antaranya, Pasar Kembang Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp 110.951.678, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan sebesar Rp 10.836.198.
Baca Juga: Pasar Keputran Utara Surabaya Kembali Beroperasi
Dugaan Korupsi yang terjadi di PD Pasar Surabaya menjadi sorotan banyak pihak. Sebab kasus tersebut dikabarkan banyak melibatkan oknum pejabat di PD Pasar. Dari hasil investigasi yang dilakukan PD Pasar, ternyata ditemukan ada oknum pejabat yang diduga terlibat. (yul/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News