PACITAN, BANGSAONLINE.com - Cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Pacitan, nyaris menyentuh angka yang ditargetkan pemerintah pusat. Menurut Kabid Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, Ari Januarsih, bahwa cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun di Pacitan sudah mencapai 74,64 persen.
"Harapan dari pemerintah, cakupan kepemilikan akta tersebut akan bermuara pada penerbitan kartu identitas anak (KIA) yang mulai dilaksanakan Tahun 2018 mendatang," katanya seusai mengikuti rakor di Malang, Kamis (20/4).
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Ari mengungkapkan, terkait keperluan itu, Dispendukcapil akan membuka unjuk kerjasama dengan semua kecamatan yang ada di Pacitan agar semua anak di Pacitan tidak terlewatkan dalam kepemilikan KIA tersebut. Selain itu juga sekolah-sekolah serta perangkat desa.
"Kita juga akan mengundang sekolah-sekolah, perangkat desa, agar kegiatan ini bisa tersampai kesemua lapisan masyarakat," bebernya.
Sementara itu, lanjut Ari, bagi anak usia 0-5 tahun, dalam kepemilikan KIA tersebut tak harus menyertakan foto diri. Namun bagi anak usia 5-17 tahun kurang satu hari, wajib menyertakan foto yang disesuaikan dengan foto di KTP El. "Bagi anak yang mengajukan permohonan KIA, wajib memiliki akta kelahiran, kartu keluarga, serta salinan KTP orang tua," tandasnya. (yun)
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News