MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gencarnya penolakan sejumlah warga Desa Lakardowo, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto terhadap kehadiran PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) akhirnya mendapat perlawanan. Pihak pabrik pengolah limbah itu pasang badan dengan menunjuk lawyer untuk menghadapi tekanan warga.
Juru bicara PT PRIA, Kristin mengungkapkan pihaknya mulai berpikir serius untuk melangkah secara hukum. "Karena serangan yang dilontarkan mengatasnamakan warga sudah masif dan sporadis, kita akan meladeni serangan atas nama warga yang sudah merugikan kami dengan langkah hukum," tegas Kristin saat memberi keterangan pers, Selasa (25/4).
Baca Juga: Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum
Ia mengaku aksi sejumlah aktivis yang berada dibalik warga telah membuat omzet pabriknya turun drastis. "Penghasilan PT PRIA berkurang 50 persen. Padahal kami harus membayar tenaga kerja. Belum lagi penyetopan armada kami sehingga mengganggu penghasilan kami," keluhnya.
Ia mengaku tak sampai hati dengan perlawanan pabrik. Namun ini ia sebut jalan terakhir karena gencarnya tuduhan warga. "Kami sebenarnya tak sampai hati. Namun ini jalan terakhir," akunya.
Bahkan, kata ia, pihaknya telah membuktikan tudingan dampak industri terhadap kesehatan warga. "Kita konversi hasil lab warga dengan pabrik dengan disaksikan Ecoton. Namun kajian ilmiah dari hasil lab tidak dianggap benar. Bagaimana warga Negara tidak menganggap hasil kajian Negara," tambahnya.
Baca Juga: Melangkah Lebih Maju, PT Sun Paper Source Perluas Pabrik
"Dengan adanya kerasnya penolakan warga, kami belum melakukan itu. Parameter pencemar di sumur warga sangat berbeda dengan pencemar dengan karakter B3. Kami tidak mungkin membuka pabrik yang berdampak terhadap lingkungan sekitar".
Menjawab soal tudingan aktivis yang menyebut polusi PT PRIA telah menyebabkan warga menderita penyakit kulit, ia juga membantahnya.
"Kajian data kami, sebelum ada PT PRIA, warga sini banyak yang terserang gatal-gatal. Ini bisa kita lihat dari hasil lab di Puskesmas Jetis. Bahkan menjawab tuduhan itu, kami menyediakan klinik gratis di dua tempat.
Baca Juga: Meriah, Arak-arakan Punakawan Tutup HUT ke-51 Tjiwi Kimia
Kristin mengungkapkan limbah B3 telah diolah dengan menjadikannya beton bis, bata merah dan plafon.
Sementara itu, Hari Cahyono, laywer PT PRIA mengatakan pihaknya akan melaporkan tudingan warga dengan UU ITE. "Pasalnya adalah pelanggar UU ITE, fitnah perbuatan tidak menyenangkan," tandasnya.
Kata Hari, oknum warga ini sengaja menyebarkan opini publik secara negatif. Seperti mencemari udara dan air. "Ini mempengaruhi omzet kita. Kita tuntut solusi dari permintaan penutupan PT PRIA. Padahal kami mengolah limbah pabrik se-Jatim."
Baca Juga: Maksimalkan Fungsi Pengawasan, DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak ke Pabrik Minuman
Seperti diketahui, ratusan warga Lakardowo ngluruk Pemkab Mojokerto baru lalu. Mereka menyoal keberadaan PT PRIA yang disebutnya mencemari air tanah. Pemkab setempat berjanji akan menindaklanjuti tuduhan warga dengan melakukan tes laboratorium. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News