GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan karyawan PT. Smelting korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak melakukan aksi damai di kantor Bupati Gresik, Jalan Dr. Wahidin SH, Rabu (26/4/2017).
Seperti demo-demo sebelumnya, mereka menuntut keadilan dan aturan ditegakkan di PT. Smelting. Terlebih, aturan dalam penggajian agar tidak terjadi diskriminatif dan harus sesuai PKB (Peraturan Kerja Bersama) VII dan VIII.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
"Kedatangan kami ke kantor Bupati sama halnya saat datang (demo) di instansi lain. Kami menuntut keadilan di PT. Smelting ditegakkan," kata Wakil Ketua SP FSPMI (Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) PT. Smelting, Ali Rifai kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (26/4/2017).
Pada pertemuan itu, Ali Rifai menyatakan bahwa mogok kerja yang telah dilakukan oleh karyawan sah dan tidak melanggar UU (Undang-Undang) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Untuk itu, ia menyayangkan PHK sepihak yang dilakukan pihak PT. Smelting yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Dari pertemuan itu, Bupati Sambari Halim Radianto berjanji pada Selasa, 2 Mei tahun 2017, mendatang akan mempertemukan semua pihak terkait di Kantor Bupati. Pihak dimaksud adalah PUK SPL FSPMI Smelting, Direksi Smelting, Bupati, Kapolres, dan Kadisnakertrans. Pada pertemuan itu akan dibahas soal perselisihan karyawan dan manajemen Smelting," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News