TUBAN, BANGSAONLINE.com - Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) menyelenggarakan penyuluhan hukum di Gedung Korpri, Komplek Pendopo Krido Manunggal, Kabupaten Tuban, Kamis (27/4). Penyuluhan ini digelar atas dasar keprihatinan KPR melihat masih banyaknya kasus kekerasan yang menimpa anak.
Dalam penyuluhan itu, Direktur KPR Nunuk Fauziah menilai jika Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, belum cukup familiar di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Harus ditingkatkan lagi pemahaman masyarakat terkait UU No 11 tahun 2012 dan UU No 35 tahun 2014 tersebut," kata Nunuk kepada bangsaonline.com.
"Kasus kekerasan yang melibatkan anak harus lebih diperhatikan. Terlebih keterlibatan kasus hukum terhadap anak di bawah usia 12 tahun sebagai tersangka, tidak serta merta dapat dimasukkan sel ataupun diproses pengadilan secara umum. Sebab prinsip kelangsungan hidup sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak dan mencakup kepentingan yang berkaitan kesejahteraan anak," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Ahli Pemerintahan Aguk Waluyo mengapresiasi penyuluhan yang digelar KPR ini.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Penanganan anak bermasalah dengan hukum merupakan tanggungjawab semua pihak. Kasus hukum yang melibatkan anak harus diselesaikan melalui perundang-undangan anak. Jika terpaksa melalui hukum, hal tersebut merupakan langkah terakhir dalam penyelesaiannya," jelas Aguk. (gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News