SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Muhammad Aldy Irawan (21), warga Desa Grabagan, Tulangan, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menjual pil dobel L atau pil koplo kepada pelanggan warungnya.
Ia memang satu tahun terakhir ini membuka warung kopi di Desa Wonomelati, Krembung. Usaha itu sempat sepi selama beberapa bulan setelah buka. Aldy pun memutar otaknya agar pelanggan yang datang semakin banyak.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
“Awalnya ditawari teman yang juga punya warung kopi di Krian untuk menjual pil koplo,” ucap Aldy, kemarin (28/4).
Aldy sempat bimbang dengan arahan itu. Namun, dia akhirnya luluh dan menurut. Sebab, ada kemungkinan warungnya bakal ramai oleh pengunjung yang kecanduan. “Biar ada penghasilan yang cukup,” ungkapnya.
Aldy tidak perlu repot-repot memesan pil koplo yang akan dipasarkannya. Dia selalu mendapat pasokan secara rutin dari temannya yang berinisial H. Jatah pengiriman dalam satu minggu adalah 300 butir. “Beli Rp 10 ribu per sepuluh butir. Lalu, dijual kembali Rp 15 ribu,” ujarnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Menurut dia, strategi itu cukup berhasil. Warungnya kian ramai belakangan. Banyak remaja yang datang. Mayoritas adalah pemuda yang sudah akrab menenggak pil koplo. Aldy tidak memikirkan masa depan pelanggannya, asalkan dia bisa meraup keuntungan. “Dijual ke anak-anak sekolah dan pembeli yang minta,” tuturnya.
Kapolsek Krembung AKP Saadun menyatakan, pengungkapan itu bermula dari hasil razia lalu lintas di Desa Mlaten, Krembung, Selasa malam (25/4). Dalam operasi cipta kondisi itu, pihaknya menemukan seorang pemuda berinisial A yang membawa sepuluh butir pil koplo. Barang haram tersebut disimpan di dalam saku jaket.
Dia menerangkan, petugas kemudian meminta A menunjukkan lokasi penjual pil koplo itu. Sebab, menurut undang-undang (UU) kesehatan hanya penjual pil koplo yang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan yang diberikan A, petugas akhirnya meringkus Aldy keesokan harinya.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
“Warung kopinya kami gerebek,” katanya.
Saadun memaparkan, sejumlah barang bukti ditemukan dalam penangkapan itu. Mulai dari puluhan butir pil koplo sampai uang hasil penjualannya. “Modusnya menawarkan pil koplo kepada pelanggan,” tutur perwira polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Saadun menegaskan, pihaknya tidak akan lelah mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. Menurut dia, barang terlarang itu dapat merusak generasi muda bangsa.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
“Harga pil koplo terjangkau oleh kelas menengah ke bawah. Banyak remaja yang bisa membelinya hanya bermodal uang saku dari orang tua. Harus mendapat atensi agar tidak ada lagi remaja yang menjadi korban peredarannya,” paparnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News